A. Pendahuluan
Bangsa Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945, telah menentukan cita-cita tujuan nasionalnya yang menjadi sasaran yang harus dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia. Cita-cita dan tujuan nasional tersebut hanya dapat dicapai dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan sedangkan pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan nasionl, dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya geografi, manusia dan lingkungannya. Kondisi Indonesia seperti ini, dapat merupakan kerawanan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan nasional, karena apabila tidak dibina dengan baik kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memecah belah persatuan, kesatuan, serta integrasi nasional Indonesia.Untuk dapat melaksanakan pembangunan nasional dengan sebaik-baiknya, maka kerawanan yang berupa perbedaan-perbedaan tersebut harus dapat dinetralisir dengan melakukan pembinaan jiwa persatuan, kesatuan, serta integrasi nasional Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa yang mantap diperlukan wawasan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasionalnya, karena untuk mencapai tujuan nasional diperlukan suatu cara pandang yang sama dari bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang memandang bangsa dan Negara Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Cara pandang tersebut dikenal sebagai wawasan dan bagi bangsa Indonesia yang mempunyai Nusantara sebagai tanah air dan tanah tumpah darah. Maka wawasan tersebut disebut Wawasan Nusantara.
B. Latar Belakang Masalah.
Negara bagaikan suatu organisme. Ia tidak bisa hidup sendiri. Keberlangsungan hidupnya ikut dipengaruhi oleh negara-negara lain, terutama Negara-negara tetangga atau negara yang berada dalam satu kawasan dengannya. Untuk itulah diperlukan satu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan diatas permukaan bumi ini. Sistem politik tersebut dinamakan Geopolitik yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap Negara di sekitanya tak terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem Geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia diatas permukaan planet bumi.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah wawasan nusantara. Wawasan nusantara tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis.
C. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian geopolitik itu sendiri dari beberapa teori geopolitik ?
Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. Maka membicarakan pengertian geopolitik tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik.
“Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya.
Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Maka, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
2. Bagaimana wawasan nusantara sebagai landasan geopolitik ?
Ditinjau dari tataran pemikiran/ konsepsi yang berlaku di Indonesia wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia yang merupakan pra-syarat bagi terwujudnya cita-cita nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan ciri-ciri demografi,anthropologi, meteorology dan latar belakang sejarah yang memberi peluang munculnya desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila para pendiri Republik sejak dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik Indonesia yaitu melalui ikrar sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu nusa,yang berarti keutuhan ruang nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia; satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantar bersama isinya.
Oleh karena adanya amanat yang demikian itulah maka wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi: kesatuan politik;kesatuan ekonomi;kesatuan sosial budaya dan kesatuan hankam.
3. Bagaimana otonomi daerah itu ?
Wacana atau perbincangan publik menyangkut perubahan UU otonomi daerah yakni mulai UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang diganti dengan UU No.32 Tahun 2004 bahkan UU yang terakhir ini terancam dieliminir karena sekarang ini sedang dibahas RUU tentang otonomi daerah sebagai pengganti UU yang kurang efektif. Hakikat asas disentralisasi sebagai perwujudan otonomi daerah adalah kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sesungguhnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
GEOPOLITIK INDONESIA
A. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata”geo” atau bumi dan politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkaan Beberapa tujuan nasional. Pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19 Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannyayang ilmiah dan universal.Pokok-pokok ajaran Frederich Ratzel adalah:
1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup tidak mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
5. Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan,kegiatan(ekonomi,perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah,batas-batas suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup Negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas Negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Ilmu bumi politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, dimana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu,sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru,yaitu dasar-dasar suprastruktur geopolitik kekuatan total/ menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara yang dianalogikan dengan organisme.
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Pokok ajaran Kjellen adalah :
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara di mungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu system politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan politik memerintah.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika Negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen,yaitu:
1. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengajar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2. Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung” yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer
Mahan Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara. Dalam pelaksanaanya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
B. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Geopolitik.
Ditinjau dari tataran pemikiran/ konsepsi yang berlaku di Indonesia wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia yang merupakan pra-syarat bagi terwujudnya cita-cita nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan ciri-ciri demografi,anthropologi, meteorology dan latar belakang sejarah yang memberi peluang munculnya desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila para pendiri Republik sejak dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik Indonesia yaitu melalui ikrar sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu nusa,yang berarti keutuhan ruang nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia; satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara bersama isinya. Kebangsaan Indonesia terdiri dari 3 unsur geopolitik yaitu:
1. Rasa Kebangsaan
2. Paham Kebangsaan
3. Semangat Kebangsaan
Ketiga-tiganya menyatu secara utuh menjadi jiwa bangsa Indonesia dan sekaligus pendorong tercapainya cita-cita proklamasi. Rasa kebangsaan adalah suplimasi dari sumpah pemuda dan menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat,dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia ini. Paham kebangsaan yang merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu serta bagaimana mewujudkan masa depannya. Ia merupakan intisari dari visi warga bangsa tentang kemana bangsa ini harus di bawa ke masa depan dalam suasana lingkungan yang semakin menantang. Secara formal paham kebangsaan dapt dibina melalui proses pendidikan dan pengajaran dalam bentuk materi ajaran misalnya wawasan nusantara, ketahanan nasional, doktrin dan strategi pembangunan nasional,sejarah dan budaya bangsa. Untuk itu para perancang materi pengajaran harus benar-benar memiliki visi dan pengetahuan tentang kebangsaan serta kaitannya dengan kepentigan geopolitik. Semangat kebangsaan atau nasionalisme merupakan produk akhir dari sinergi rasa kebangsaan dengan paham kebangsaan. Banyak pakar yang berpendapat bahwa konsepsi tentang rasa kebangsaan tau wawasan kebangsaan secara keseluruhan sudah usang dan ketinggalan zaman. Dengan demikian bahwa geopolitik hanya akan efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap, karena tanpa itu ia tidak lebih hanya permainan politik semata, sebab wawasan kebangsaan akan membuat ikrar satu bangsa terwujud dan bangsa yang satu dapat mewujudkan satu nusa dengan berbekal landasan satu bahasa. Oleh karena adanya amanat yang demikian itulah, maka wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:
1. Kesatuan Politik Kesatuan politik disadari pentingnya dari adanya kebutuhan untuk mewujudkan pulau-pulau di wilayah nusantara menjadi satu entity yang utuh sebagai tanah air. Ini berarti bahwa tidak ada lagi laut bebas diantara pulau-pulau tersebut, sehingga laut diantara pulau-pulau itu berubah dari pemisah menjadi pemersatu tanah air nusantara.
2. Kesatuan Ekonomi Kegiatan ekonomi memerlukan ruang gerak dan ini dapat disediakan melalui proses demokratisasi. Akan tetapi demokrasi tidaklah berarti berbuat sesuai aturannya sendiri-sendiri akan tetapi perlu taat pada koridor yang telah disepakati bersama. Setelah kegiatan ekonomi diberikan ruang gerak yang cukup maka perlu dijaga kesatuaanya diseluruh wilayah negara, antara lain berlakunya satu mata uang tunggal yaitu rupiah. Pada saat krisis ekonomi memuncak dan nilai tukar rupiah sangat labil, maka mencairlah kesatuan ekonomi karena untuk sementara para pelaku ekonomi bertransaksi dengan dollar AS.
3. Kesatuan Sosial Budaya. Bangsa Indonesia sesungguhnya mewujudkan atas dasar kesepakatan bukan atas dasar sejarah atau geografi. Dalam BPUPKI terjadi perdebatan antara para tokoh pendiri Republik ini tentang apa itu bangsa Indonesia dan apa itu wilayah Negara Indonesia.Kesatuan sosial budaya sesungguhnya merupakan sublimasi dari rasa paham dan semangat kebangsaan. Tanpa memandang suku, ras, dan agama serta asal keturunan, perasaan perasaan satu dimungkinkan untuk dibentuk asal sama-sama mengacu pada wawasan kebangsaan Indonesia sebagaimana isi dan makna sumpah pemuda.
4. Kesatuan Hankam. Makna utama dari kesatuan hukum adalah bahwa masalah bidang hankam, khususnya keamanan dan pembelaan negara adalah tanggung jawab bersama.
Atas dasar itulah sistem Hankamrata memiliki 3 ciri utama yaitu:
a. Orientasinya pada rakyat, karena memang diperuntukkan terciptanya rasa aman dan keamanan rakyat.
b. Pelibatannya secara semesta, yang maknanya adalah bahwa setiap warga dan setiap fasilitas dapat dilibatkan di dalam upaya Hankam
c.Digelarnya di wilayah nusantara secara kewilayahan, yang maknanya tiap unit wilayah harus di upayakan agar dapat menggalang ketahanan masing-masing.
Secara geopolitik kesatuan hankam bermakna bahwa di dalam negeri hanya ada TNI dan Polri sebagai satuan pengamanan bersenjata yang berarti tidak diperbolehkan ada satuan bersenjata di luat itu. Karena itulah maka pemilikan senjata api dilarang kecuali mendapat azin dari Polri untuk digunakan bagi kepentingan khusus. Pegawai pemerintah dengan tugas khusus juga dipersenjatai sebagai sarana self defense mengingat bidang tugasnya yang membawa konsekuensi keamanan bagi dirinya.
C. Otonomi Daerah
Wacana atau perbincangan publik menyangkut perubahan UU otonomi daerah yakni mulai UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang diganti dengan UU No.32 Tahun 2004 bahkan UU yang terakhir ini terancam dieliminir karena sekarang ini sedang dibahas RUU tentang otonomi daerah ( atau dengan nama lain) sebagai pengganti UU tersebut yang dinilai kurang efektif .
Dinamika dan kebutuhan masyarakat membuat penyelenggaraan pemerintahan dengan asas sentralisasi tidak lagi efektif, apalagi dengan bentangan wilayah nusantara yang sangat luas. Oleh karena sejak awal berdirinya Negara ini, para pendiri Negara telah merencanakan pemberian otonomi dalam kerangka negara kesatuan
Hakikat asas disentralisasi sebagai perwujudan otonomi daerah adalah kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sesungguhnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Adanya penilaian skeptis dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan otonomi daerah, khususnya menyangkut kesiapan sumber daya manusia di daerah dalam mengelolah kewenangan dan mendayagunakan potensi lokalnya.
Otonomi daerah sesungguhnya merupakan langkah sistimatis untuk memperkuat dan merekatkan kembali pilar-pilar negara yang cenderung mengalami proses perapuhan. Otonomi dipandang sebagai proses terselenggaranya distribusi kewenangan secara serasi dan proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten dan kota dalam bingkai keutuhan negara-negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1). Pemahaman tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Banyak salah tafsir yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, pengamat sampai politisi tentang konsep desentralisasi otonomi daerah. Kesalahan ini muncul karena terbatasnya pemahaman tentang pemerintahan daerah, ataupun karena argumentasi yang diajukan lebih merupakan argumentasi politik ketimbang argumentasi keilmuan.
Menurut Harun Al Rasyid (2003), ada beberapa kesalahan penafsiran pada awal pelaksanaan otonomi daerah,antara lain:
a. Otonomi semata-mata dikaitkan dengan uang.
Sudah sangat alamiah jika berkembang pemahaman dalam masyarakat bahwa otonomi daerah menimbulkan konsekuensi bahwa segala pembiayaan untuk aktifitas pemerintahan dan pembangunan akan menjadi beban dearah otonomi yang bersangkutan.
b. Daerah belum mampu dan belum siap
Di dalam membahas pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999, banyak diungkapkan bahwa kita terlalu tergesa-gesa memberlakukan konsep kebijakan tersebut karena daerah-daerah belum menyiapkan perangkat yang akan diberdayakan sehingga dianggap belum mampu melaksanakan otonomi daerah.
c. Daerah otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina daerah.
Pendapat ini juga berkembang dengan kuat dari berbagai kalangan. Ada kekhawatiran dari daerah-daerah, jangan-jangan dengan alasan otonomi ini maka pusat akan melepaskan sepenuhnya kepada daerah terutama dalam bidang keuangan.
d. Dengan otonomi daerah maka daerah dapat melakukan apa saja.
Pandangan ini tidaklah begitu keliru karena sesungguhnya hakikat otonomi itu adalah seperti itu. Akan tetapi kita harus ingat bahwa otonomi diselenggarakan dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan sebaliknya. Ada norma-norma tertentu yang harus diperhatikan yaitu norma kepatutan dan kewajaran dalam suatu tatanan kehidupan bernegara. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau UU yang berlaku secara nasional. Di samping itu kepentingan masyarakat merupakan basis paling utama di dalam mengambil kebijakan publik.
e. Otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan pola KKN ke daerah.
Pendapat seperti ini dapat dibenarkan jika dikaitkan dengan format dan sistem politik seperti yang dipraktekkan rezim lama. KKN dan segala bentuk penyalagunaan kekuasaan lainnya, dapat berlangsung ketika demokrasi tidak berjalan dan kontrol efektif dari masyarakat tidak berlangsung atau tidak ada. Kasusu KKN yang tetap ada sampai sekarang tidak dapat disembunyikan oleh pemerintah karena begitu kuatnya kontrol dari elemen masyarakat seperti: DPRD, Pers, LSM, dan lembaga independen lainnya.
Selain itu, salah satu rancangan dari otonomi daerah adalah demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, menjadi tugas seluruh komponen untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing.
Pemberdayaan daerah dalam melaksanakan otonomi ini hanya bisa diwujudkan jika faktor-faktor seperti personil, peralatan, dan pembiayaan tersedia cukup memadai.
2). Kewenangan Daerah.
UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru adalah:
• UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
• UU yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah (Local government looking). UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntutan revormasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Adapun kewenangan daerah antara lain:
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang kewenangan daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas di bandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku. Berdsarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiksa, agama,serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konserpasi dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
• DPRD sebagai Badan Legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah di bentuk di daerah. Pemerintah daerah berdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya
• DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih anggota MPR dari utusan daerah.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Walikota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati dan Walikota, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kerjasama Internasional di Daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian Internasionalyang menyangkut kepentingan Daerah. Menampung serta menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1. Geopolitik secara umum dapat diartikan sebagai penentuan kebijaksanaan (politik yang berdasar kepada konstelasi (letak dan posisi) geografi yang ditempati oleh suatu bangsa.
2. Beberapa tokoh-tokoh pakar Geopolitik di dunia adalah:Frederich Ratzel ( abad XIX ), Rudolf Kjellen ( Sarjana Politik Swedia ),Karl Haushofer ( Sarjana Jerman ),Sir Halford Mackinder (1861-1947 ),Sir Walter Raleigh ( 1554-1618) dan Alfred Thyer Mahan (1840-1914),W. Mitchel (1887-1896), A. Saversky (1894), Giulio Douhet (1869-1930), dan John Frederik Charles Fuller (1876),Nicholas J. Spykman (1893-1943).
3. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalisnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional.
4. Wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:
a) Kesatuan Politik b) Kesatuan Ekonomi c) Kesatuan Sosial Budaya d) Kesatuan Hankam
5. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 6. Bentuk dan susunan pemerintah daerah merupakan perangkat penyelenggara pemerintah di daerah dalam rangka pembangunan daerah.
B. SARAN-SARAN
1. Konsep geopolitik ini hendaknya terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia. 2.Dalam penyusunan makalah ini kami yakin ada kesalahan dalam pembuatannya, maka dari itu kami mengharapkan partisipasi dari teman-teman semua untuk memberikan kritik dan saran atas makalah yang telah kami buat, dan kami akan sangat merasa senang apabila teman mahasiswa sekalian bisa mengkritik atau memberi saran guna memperbaiki ketidak sempurnaan kami dalam membuat makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
• Harun,Djaenuddin,dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional Rifdan,dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: Ikatan dosen pendidikan Kewarganegaraan.
• Soemiarno,S. 2006. Geopolitik Indonesia. Jayapura: disampaikan pada pelatihan nasional Dosen MPK PKN di Perguruan Tinggi, Jayapura.
Senin, 11 September 2017
5 kaidah FIQIH
Kaidah yang khusus di bidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga) menjadi penting karena perhatian sumber hukum islam yaitu al-qur’an dan al-hadits kepada masalah-masalah keluarga sangat besar.
Hal ini terbukti jumlah ayat yang berhubungan dengan hukum keluarga menempati nomor dua setelah ibadah mahdhah. Artinya, al-qur’an dan al-hadits setelah memberi tuntunan yang cukup untuk pembinaan pribadi muslim dengan ajaran ibadah mahdah, kemudian beralih kepada pembinaan kehidupan keluarga musim yang menjadi unsur terkecil dalam pembi9naan masyarakat dan komunitas muslim.
Dalam hukum islam, hukum keluarga ini meliputi : pernikahan, waris, wasiat, wakaf, dan hibah di kalangan keluarga.
Kaidah-kaidah yang khusus dibidang ini antara lain :
الأَصْلُ فِي الَإ بْضَاعِ التَّحْرِيْمُ
Artinya: “Hukum asal pada masalah seks adalah haram”
Maksud kaidah ini adalah dalam hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelas dan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yaitu dengan adanya akad pernikahan.
Apabila seorang laki-laki diberi tahu bahwa dia sepersusuan dengan keluarga B, maka dia tidak boleh nikah dengan yang sepersusuan dari keluarga B, kecuali ada bukti yang meyakinkan bahwa dia tidak sepersusuan dengan keluarga B.
لَا حَقَّ لِلزَّوْ جِ عَلَى زَو جَتِهِ إِلَّا فِي حُدُوْدِ يَمْسِ لِلزَّوَاجِ وَلَا حَقَّ لِلزَّوْ جَةِ عَلَى زَوْجِهَا إِلَّا فِي حُدُوْدِأَوَامِرِ الشَّرْعِ فِيْمَا يَمْسِى الزَّوَاجِ
Artinya: “Tidak ada hak bagi suami terhadap isterinya kecuali dalam batas-batas pernikahan dan tidak ada hak bagi isteri terhadap suaminya kecuali dalam batas-batas perintah syariah yang berhubungan dengan pernikahan”
Kaidah di atas menggambarkan kedudukan yang seimbang antara suami dan isteri yang sama sebagai subjek hukum yang penuh. Apabila suami memberikan sesuatu sebagai hibah kepada isterinya atau isteri memberikan sesuatu kepada suaminya, maka seorang pun tidak dapat mencampurinya. Masing-masing pihak, suami atau isteri tidak boleh menarik kembali hibahnya setelah penyerahan atau ijab kabul terjadi.
Contohnya juga seperti harta isteri yang didapat dari orang tuanya, maka suami tidak boleh mengambilnya, kecuali atas izin isterinya.
أَنَّ الأَقْوَى قرَا بة يَحْجُبُ الأَ ضْعَفَ مِنْهُ
Artinya: “Kekerabatan yang lebih kuat menghalangi kekerabatan yang lebih lemah”
Contohnya, saudaralaki-lakisekandungmenghalangisaudaralaki-lakisebapakdalammendapatkanwarisan.Artinya, apabilaahliwaristerdiridarisaudaralaki-lakisekandungdansaudaralaki-lakisebapak, maka yang mendapathartawarisanhanyasaudaralaki-lakisekandung, karenakekerabatannyalebihkuatyaitumelaluigarisibudanbapak.Sedangkansaudaralaki-lakisebapakkekerabatannyalebihlemahkarenahanyamelaluigarisbapak.
لَاتِرْ كَةَ إِلَّابَعْدَ سَدَادِ الدَّيْن
Artinya: “Tidak ada harta peninggalan kecuali setelah dibayar lunas utang (orang yang meninggal)”
Artinya, sebelum utang-utang orang yang meninggal dibayar lunas, maka tidak ada harta warisan. Sepertidiketahuibahwadalamhukumwaris Islam, hartapeninggalantidakdibagidahulusebelumdiambilpembiayaankematiankemudian untukutang.Kalaumasihadasisanyadipotonglagiuntukwasiatmaksimalsepertiga.Sisanyadibagi di antaraparaahliwarissesuaidenganketentuanhukumwaris Islam.
Kaidah di atas dipertegas lagi dengan kaidah:
لَامِلْكِيَةَ لِلْوَرَثَةِ إِلَّا بَعْدَ سَدَادِ الدَّيْن
Artinya: “Tidak ada hak kepemilikan harta bagi ahli waris setelah dilunasinya utang”
كُلُّ امْرَأَتَيْنِ لَوْ قُدَّرَتْ إحْدَاهُمَا ذَ كَرًا وَحُرِّ مَتْ عَلَيْهِ الأُخْرَى فَلَا يَجُوزُ الجَمْعُ بَيْنَهُمَا
Artinya: “Setiap dua orang wanita apabila salah satunya ditakdirkan (dianggap) sebagai laki-laki dan diharamkan untuk nikah di antara keduanya, maka kedua wanita haram untuk dimadu”
Contohnya, haram memadu seorang wanita dengan bibinya, karena apabila bibi itu kita anggap laki-laki, maka haram dia menikahi keponakannya.Demikian pula memadu seorang wanita dengan anak perempuan saudara wanita tersebut.Haram pula memadu seorang wanita dengan perempuan dari anaknya.Haram memadu seorang perempuan dengan saudaranya, karena apabila salah seorangnya dianggap laki-laki, dia haramkan nikah dengan saudarannya.
Pengelolaan WAKAF yang Ideal
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat secara etimologi berarti al-tathhîr, al-bârakah, al-ziyâdah al-namuw, berarti bersih, tumbuh, bertambah, berkat, baik dan terpuji. Semua makna ini menurut Yusuf al-Qardhawi dipergunakan al-Quran dan Hadis, yang paling sering digunakan adalah yang berarti bertambah dan tumbuh. Menurut istilah hukum Islam, zakat berarti hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT. pada harta orang Islam untuk diberikan pada pihak-pihak yang ditentukan Allah dalam al-Quran, seperti fakir, miskin, dan lain-lain, sebagai rasa syukur terhadap nikmat Allah sekaligus untuk mendekatkan diri kepadanya serta pembersihan jiwa dan harta. Kadar yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat, dan bila dipertautkan kembali dengan pengertian bahasa yang sangat mendasar dengan rumusan syar’i tersebut, maka zakat yang dikeluarkan akan bertambah banyak, menjadi lebih berarti dan melindungi kekayaan muzakki dari ketidak-berkahan, bahkan kebinasaan. Sedangkan arti tumbuh dan suci ditujukan pada harta yang dizakatkan dan jiwa muzakki, sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Taubah ayat 103
“Ambillah shadaqah dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.(Surat al-Taubah : 103).
Kata shadaqah pada ayat di atas maksudnya zakat, karena istilah shadaqah merupakan suatu konsep yang mempunyai nilai zakat itu sendiri dan tujuan mengeluarkan shadaqah itu untuk men-tazkiyah-kan harta dan jiwa orang yang memberikannya (muzakki). Dalam penggunaan sehari-hari, orang sering lupa bagaimana pengertian shadaqah yang sesungguhnya. Pengertian tersebut dapat juga dilihat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Ashim al-Dhahhak ibn Makhlad dari Zakaria ibn Ishaq dari Yahya ibn ‘Abdillah ibn Shaifiy ibn Ma’bad dari ibn ‘Abbas ra. bahwa Nabi SAW. mengutus Muadz ke Yaman dan bersabda :
عن ابن عباس ان النبي صلى الله عليه وسلم لمَاَّ بَعَثَ مُعَاذَ ابْنَ جَبَلٍ اِلَى الْيَمَنِ قَالَ اِنَّكَ تَأْتِيْ قَوْمًا اَهْلَ الْكِتَابِ فَاَدْعُهُمْ اِلَى شَهَادَةِ اَنْ لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ فَاِنْ اَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَاعْلَمْهُمْ اِنَّ الله قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَا ئِهِمْ وَتُرَدُّ عَلى فُقَرَائِهِمْ رواه الجماعة [4]
Ajaklah mereka bersyahadah bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan saya adalah Rasul Allah, jika mereka patuh, terangkan kepada mereka bahwa Allah memfardukan shalat lima waktu sehari semalam dan jika mereka mentaatinya, terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shadaqah atas mereka yang kaya dan disalurkan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam menggalang hubungan vertikal antara muzakki dengan Tuhan serta hubungan horizontal antara sesama manusia, khususnya antara yang kaya dengan yang miskin, dan saling memberikan keuntungan moril maupun materil, baik dari pihak penerima (mustahiq) dan dari pihak pemberi (muzakki)
B. Pengertian Pengelolaan Zakat, Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat
Berdasarkan Undang-undang RI No. 38 Tahun 1999 (selanjutnya Disebut undang-undang) jo. Keputusan Menteri Agama RI (selanjutnya disebut KMA) No. 581 Tahun 1999, pengertian, asas, tujuan dan organisasi pengelolaan zakat, disebutkan sebagai berikut:
1. Pengertian Pengelolaan
Pengeloaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat (pasal 1 angka 1 undang-undang).
Sedangkan pengertian zakat menurut undang-undang diatas adalah harta harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama diberikan kepada yang berhak menerimanya
Jadi, dalam pengelolaan zakat dapat dipikirkan cara-cara pelaksanaannya dengan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan tujuan zakat ialah meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat yang lemah ekonomi dan mempercepat kemajuan agama Islam menuju tercapainya masyarakat yang adil, maju dan makmur diridhoi oleh Allah SWT.
Apabila tidak mencukupi dana yang dikumpulkan melalui zakat (2,5 kg) maka Islam memberikan pemungutan tambahan terhadap harta kekayaan masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh hadits Nabi Muhammad
إنَّ فىِ المَالِ حَقًّاسِوَى الزَّكَاةِ.
Artinya : Sesungguhnya didalam harta kekayaan itu ada selain zakat
Pada intinya Islam membukakan pintu kesejahteraan pemerataan ekonomi menuju ke masyarakat yang adil dan makmur. Disini selain harta kekayaan disalurkan untuk zakat, harta itu bisa disalurkan misalnya lewat shadaqah dan infaq.
2. Asas-asas Lembaga Pengelolaan Zakat
Sebagai sebuah lembaga, Lembaga Pengelolaan Zakat memiliki asas-asasyang menjadi pedoman kerjanya. Dalam UU No. 23 Tahun 2011,disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah
Syariat Islam. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LembagaPengelola Zakat haruslah berpedoman sesuai dengan syariat Islam, mulaidari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribusian zakat.
Amanah. Lembaga Pengelola Zakat haruslah menjadi lembaga yangdapat dipercaya.
Kemanfaatan. Lembaga Pengelola Zakat harus mampu memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik.
Keadilan. Dalam mendistribusikan zakat, Lembaga Pengelola Zakat harusmampu bertindak adil.
Kepastian hukum. Muzakki dan mustahik harus memiliki jaminan dankepastian hukum dalam proses pengelolaan zakat.
Terintegrasi. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara hierarkis sehinggamampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian, danpendayagunaan zakat.
Akuntabilitas. Pengelolaan zakat harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.
Lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelola zakat yang ada secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakat harus benar-benar menyentuh mustahik dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut. Lembaga pengelola zakat juga harus bersikap responsif terhadap kebutuhanmustahik, muzakki, dan alam sekitarnya. Hal ini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi, Selain itu, seluruh organ organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk beluk zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum Islam, tentunya hal ini sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat
3. Tujuan pengelolaan
Tujuan pengelolaan zakat adalah:
a. Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, sesuai dengan tuntutan zaman.
b. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c. Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat (pasal 5 undang-undang).
4. Organisasi dalam Pengelolaan Zakat
Berdasarkan pasal 6, 7, 8, 9, 10 UU No. 38 Tahun 1999 jo. Pasal 1 s.d. pasal 12, pasal 21, 22, 23 dan 24 KMA No. 581 tahun 1999, organisasi pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
BAZ dan LAZ mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Dalam melaksanakan tugasnya LAZ dan BAZ bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya (pasal 8 dan 9 undang-undang jo. Pasal 1 KMA) .
C. Badan Amil Zakat (BAZ)
BAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, mendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Badan Amil Zakat meliputi BAZ Nasional, BAZ Propinsi, BAZ Kabupaten/Kota, BAZ Kecamatan.
Badan Amil Zakat terdiri atas ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga professional dan wakil pemerintah. Mereka harus memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain : memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, professional dan berintergritas tinggi. Masa tugas pelaksanaannya selama tiga tahun.
a) Tanggung jawab, wewenang dan tata kerja BAZ meliputi :
b) Ketua badan pelaksana BAZ bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat baik ke dalam maupun keluar.
c) Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing BAZ menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar BAZ di semua tingkatan.
d) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BAZ bertanggung jawab mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
e) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BAZ wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan berkala tepat pada waktunya.
f) Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan BAZ menyampaikan laporan dengan kepala BAZ melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan-laporan berkala BAZ.
g) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan BAZ wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahannya.
h) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi BAZ dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat bekala.
i) Dalam melaksanakan tugasnya BAZ memberikan laporan tahunan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pembentukan dan Tempat Kedudukan Badan Amil Zakat
Tingkat Nasional dibentuk oleh Presiden dan usul Menteri Agama. BAZ Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Tingkat Propinsi dibentuk oleh Gubernur dan usul Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi. BAZ Propinsi berkedudukan di ibu kota Propinsi,
Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota dan Departemen Agama Kabupaten/Kota. Berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
Tingkat Kecamatan dibentuk oleh camat atau usul Kantor Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Berkedudukan ibu kota Kecamatan.
Susunan Badan Amil Zakat
Susunan BAZ disemua tingakatannya sama yaitu : Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
Tugas Badan Amil Zakat
Tugas BAZ dari Nasional sampai Kecamatan sebagai berikut :
a) Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
b) Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat.
c) Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
d) Melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, menyusun rencana dan program pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat. (tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
e) Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi informasi, dan edukasi pengelolaan zakat. (tingkat Nasional dan propinsi)
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
a) Pengertian dan Kedudukan Lembaga Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenunya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina dan dilindung pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya (pasal 31 KMA).
b) Pengukuhan Lembaga Amil Zakat
Pengukuhan LAZ dilakukan oleh pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan. Pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan. Pengukuhan dapat dibatalkan apabila LAZ tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan.
Pemerintah yang dimaksud adalah :
1. Di pusat dilakukan oleh Menteri Agama.
2. Di daerah propinsi dilakukan oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
3. Di daerah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
4. Di daerah Kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
c) Syarat-syarat Lembaga Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat yang diusulkan kepada pemerintah untuk mendapat pengukuhan, harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut (pasal 22 KMA) :
1. Berbadan hukum;
2. Memiliki data muzaki dan mustahiq;
3. Memiliki program kerja;
4. Memiliki pembukuan;
5. Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit.
Surat at-Taubah ayat 103 lebih lanjut dapat dijadikan acuan di dalam membentuk suatu lembaga pengelolaan zakat :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Lembaga atau jamaah pengelola zakat tersebut tampaknya menuntut kepempinan yang berwibawa, yakni yang mampu menggerakan kaum musilimin bahwa zakat berfungsi membersihkan diri dari kekikiran dan cinta harta yang berlebihan. Selain itu, mensucikan (menyuburkan sifat kebaikan) bahkan lebih serius lagi haruslah sampai kepada tingkatan yang menetramkan jiwa.
Dengan begitu maka dalam tubuh pengelola zakat hendaknya terdapat kesatuan antara amil yang terampil bekerja dan amil yang kharismatik, bertaqwa dan ikhlas mendoakan
D. Pengelolaan Zakat secara Profesional
Zakat mempunyai peranan penting dalam sistem perekonomian Islam, karena zakat adalah salah satu sumber dana yang sangat krusial untuk menciptakan pemerataan kehidupan ekonomi masyarakat Islam.
Zakat, di samping sebagai ibadat, pun merupakan kewajiban yang menyangkut fungsi sosial. Ia merupakan taklif al-nafs (kewajiban pribadi), karena pembebanan zakat itu menyangkut dengan diri dan jiwa seorang muslim.
Zakat berfungsi sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, membersihkan diri dan harta kekayaan dari kotoran-kotoran, juga menjadi batu harapan bagi kaum fakir miskin dan menjadi sarana penunjang, pengembangan, dan pelestarian ajaran Islam dalam masyarakat.Zakat dapat membantu, mencukupi dan menolong masyarakat untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan dirasakan masyarakat.
Zakat merupakan instrumen pencipta (stabilizer) kerukunan hidup antara golongan kaya dengan kaum fakir miskin, karena ia merupakan sumber dana tetap yang cukup potensial untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup manusia, baik jasmani maupun rohani.
Dali-dalil yang memberi isyarat tentang adanya lembaga yang bertugas untuk mengelola zakat antara lain adalah :
• Surat al-Taubah ayat 60 yang menetapkan bahwa amil zakat salah satu di antara asnaf yang berhak menerima zakat berdasarkan kerja mereka.
• Surat al-Taubah ayat 103, yang memberi tugas kepada Nabi SAW. memungut zakat dari orang kaya dan mendistribusikannnya kepada mereka yang berhak menerimanya.
• Hadis yang diterima dari Ibn ‘Abbas yang menerangkan bahwa Nabi SAW. bersabda :
اِنَّ الله قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَا ئِهِمْ وَتُرَدُّ عَلى فُقَرَائِهِمْ رواه الجماعة
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat terhadap harta kekayaan kepada mereka (penduduk Yaman), dipungut dari orang-orang kaya dan kemudian disalurkan kepada orang-orang fakir dari mereka (H.R. Muttafaq ‘alaih)
Untuk menciptakan pengelolaan yang baik dan profesional diperlukan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a) perlu adanya penyuluhan terhadap masyarakat tentang ketentuan-ketentuan zakat, sehingga mereka sadar akan makna, tujuan, dan hikmah dari zakat tersebut.
b) Menginventarisir orang-orang yang wajib zakat dan orang-orang yang berhak menerima zakat serta mendeteksi mustahik zakat yang lebih membutuhkannya.[14]
c) Amil zakat benar-benar orang terpercaya, karena zakat adalah masalah yang sensitif. Oleh karenanya dibutuhkan kejujuran dan keikhlasan amil zakat untuk menumbuhkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap amil zakat.
d) Perlu adanya perencanaan dan pengawasan atas pelaksanaan dan pemungutan zakat yang baik.
Sebelum melakukan pemungutan zakat, sedapat mungkin sudah dapat diinventerisir dan direncanakan terlebih dahulu jenis-jenis kekayaan masyarakat yang dapat dijadikan sumber zakat, siapa-siapa yang dikenakan zakat, bagaimana cara pemungutannya, bagaimana kiat pemeliharaannya, siapa-siapa yang berhak menerimanya, bagaimana perimbangan pembagian di antara asnaf yang delapan itu.
Di dalam pelaksanaan pengumpulan, pemeliharaan dan pembagian zakat agar betul-betul dapat dilakukan seoptimal mungkin, sehingga tidak terjadi penyelewengan. Dalam peraturan asnaf yang delapan itu, benar-benar sudah dapat dibahas sektor-sektor mana yang lebih diprioritaskan mendapat pembagian yang lebih besar dari lainnya, sehingga dapat diaplikasikan azas manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip efektifitas dan efisiensi kerja di dalam pengelolaan zakat.
Mengenai pemanfaatan hasil zakat akan lebih baik apabila dapat dipertimbangkan pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan pemenuhan jangka panjang bagi fakir miskin. Misalnya sebagian dari hasil pemungutan zakat itu dijadikan modal suatu usaha atau koperasi dimana fakir misklin yang berhak menjadi pemegang saham. Dengan demikian hasil zakat tidak semata-mata dikonsumir tetapi juga diproduksikan.
Salah satau perkembangan yang dapat kita amati sekarang ini ialah adanya perpindahan arus agama, sehingga sejumlah non Islan masuk menganut agama Islam, karenanya perlu menaruh perhatian pada kelompok mu’allaf ini.
Selain itu, menarik juga perkembangamn yang ada sekarang ini, di mana zakat digunakan untuk membiayai pembangunan atau perbaikan mesjid dan lain-lain kepentingan umum (maslahah ‘ammah). Terdapat kecenderungan mengkategorikan hal tersebut dalam sabîlullâh. Menurut Syekh Syarbini, bahwa sesungguhnya penafsiran sabîlullâh, dengan al-ghuzah (jihad).
Di lain pihak biaya untuk kepentingan umum (maslahah ‘âmmah) dalam rumusan biasa dari fikih tertampung dalam sahm al-gharîm. Dirterangkan oleh Syekh Bakri Syata al-Dimyathi, berpendapat bahwa zakat dapat diberikan kepada orang yang meminjam untuk membiayai kepentingan umum, dan tidak secara langsung membiayai kepentingan umum tsb dari semula, misalnya untuk membangun masjid, membangun madrasah, menebus tawanan, dan lain-lain.[18]
Dalam hal ini, penulis sependapat bila zakat itu digunakan kepentingan umum (maslahah ‘âmmah) yang diambil bagian sabîlullah dan al-gharîm, tetapi jangan secara langsung untuk membiayai kepentingan umum dari sejak awal, dan zakat ini diserahkan si muzaki kepada panitia pembanguann dan oleh panitia pembangunan disalurkan untuk pembangunan (kepentingan umum) tadi, apakah untuk bangunan masjid, madrasah, rumah sakit Islam, dan lain-lain
E. Pengelolahan zakat dalam sistem wajib
Di negara-negara dengan sistem pembayaran zakat secara wajib, pengelolahan zakat ditangguni secara penuh oleh negara. Pengelolahan zakat oleh negara memiliki dasasr clegal-historis yang sangat kuat. Selain alasan legal historis ini perlunya peran negra dalam pengelolahan zakat juga didasarkan oleh beberapa alasan lainnya. Pertama untuk mengimplementasikan zakat secara efektif dalam kehidupan masyarakat diperlukan suatu kekuatan yang memaksa dan mengatur. Negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan mengatur ini.
Kedua, negara memiliki sistem dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pengelolahan zakat secara efektif dan efesien. Sistem dan sumber daya pemerintah ini juga tersebar merata di seluruh negri yang akan memastikan bahwa zakat dijalankan dalam cara yang berkeadilan. Ketiga, negara dapat memberikan kepastian hukum dan mengharmobiskan zakat dengan pajak. Hal ioni pada akhirnya akan memperkuat institusi zakat.
Namun demikian, pengelolahan zakat secara penuh oleh negara ini membutuhkan sejumblah prasyarat penting. Pertama, pengelolahan zakat secara terpisah dari anggaran negara lainnya. Hali ini membutuhkan harmonisasi dalam sistem fiskal nasional negara-negara kontemporer yang umumya memiliki sitem keuangan negara yang bersifat umum dimana semua dana yang masuk anggara akan digabung dan disalurkan tanpa memiliki sistem keuangan negara yang bersifat umum dimana semua dana yang masuk anggara negara akan digabung dan disalurkan tanpa memilah peruntukannya. Kedua, negara harus berdasar atas syariah islam. Dalam pandangan fiqh, negara muslim kontemporer yang umumnya adalah negara sekuler, tidak berbasis syariah islam, tidak boleh mengambil zakat.
Secara empiris, permasalahan dalam pengelolahan zakat oleh pemerimtah adalah masalah kepercayaan publik. Di sebagian besar negara muslim kontemporer, birokrasi secara umum dipersiapkan korup dan lemah, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah cenderung rendah. Hal ini melemahkan upaya penghimpunan zakat oleh institusi pemerintah.
Enam negara muslim tercatat memiliki aturan pembayaran zakat secara wajib (obligatory sistem) yaitu Sudan, Pakistan, Libya, Arab Saudi, Malaysia dan Yaman. Namun peraktek dalam mencakup harta yang wajib dibayarkan zakat-nya dinegara-negara ini sangat beragam. Di yaman, kewajiban zakat hanya mencakup zakat mal. Di Arab Saudi, Libya, Pakistan, dan Sudan, kewajiban zakat hanya mencakup zakat mal. Sedangkan di Malaysia, kewajiban zakat hanya berlaku pada zakat fitrah. Peraturan mengenai harta yang yang terkena zakat mal juga beragam. Di Sudan dan Yaman zakat mal dikenakan atas bentuk-bentuk harta yang termaktub dalam aturan-aturan fiqh klasik; di Arab Saudi, zakat mal dikenakan atas hasil-hasil pertania, petrernakan, dan barang-barang yang dapat di perdagangkan; di Pakistan, zakat mal juga dikenakan atas aset-aset keuangan dan moneter serta hasil-hasil pertania.
Perbedaan juga terjadi dalam hal penghimpunan penyaluran zakat. Dalam hal penghimpunan zakat, pemerintah Arab Saudi dan Sudan mendasarkan jumlah zakat yang dibayarkan pada self-assessment para muzakki. Jika jumlahnya nampak kurang dapat diandalkan, maka petugas penghimpun zakat yang ditunjuk pemerintah dapat melakukan penghitungan ulang, sebelum dibayarkan kepada penghimpun zakat . sedangkan dipakistan, zakat atas aset-aset finansial akan dipungut secara langsung oleh institusi-institusi yang mengelolah aset tersebut ( deduction at sources). Dalam penghimpunan zakat atas zakat untuk melakukan penghitungan atas kewajiban zakat para muzakki dan kemudian langsung menyalurkannya kepada para mustahiq, dengan pengecualian diberlakukan atas gandum dimana pembayaran zakat dilakukan pada tahap pemasaran. Disisi lain pemerintah Pakistan mewajibkan agar penghitungan zakat hasil pertanian dibayarkan melalui komite zakat setempat yang menghitung dan mengjimpun zakat dalam bentuk kas. Sementara itu, di sudan , zakat atas hasil pertanian dihimpun oleh lembaga pajak dalam bentuk barang maupun kas pada tahap pemasarannya.
F. Pengelolahan zakat dalam sistem sekarela
Di sebagian negara muslim yang sekuler, pembayaran zakat tidak wajib (voluntary system ). Di negara-negara ini bahkan pemerintahannya tidak memberi perhatian yang memadai terhadap pengelolahan zakat secara kolektif, di negara dimana peran pemerintah dalam pengelolahan zakat tidask berjalan, masyarakat sipil kemudian mengambil alih tanggung jawab ini. Hal ini terjadi di Indonesia , bahkan ditangan masyarakat sipil inilah pengelolahan zakat mengalami kebangkitan . era baru ini ditandai pengelolahan kolektif zakat secara profesional dan teransparan oleh masyarakat sipiul (sivil society) yang dipelopori antara lain oleh Bamuis BNIO ( berdiri 1968 ), Yayasan Dana Sosial Al Falah (1987), dan dompet Dhuafa Republika (1993). Di era baru inilah kita melihat penghimpunan dana zakat meningkat pesat dengan diikuti oleh pendayagunaan yang semakin efektig dan produktif. Zakat kemudian bertransformasi dari ranah amal-sosial-individual ke rana ekonomi-pembangunan-keumatan.
Dalam literatur fiqh klasik, kita tidak menemukan referensi tentang lembaga swadaya masyarakat yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Hal ini wajar mengingat fenomena lembaga amil dari masyarakat ini baru muncul di era kontemporer saat ini, yang dipicu oleh ketiadaan pemerintah yang mengelolah zakat. Ulama kontemporer memandang bahwa lembaga sukarelah seperti ini adalah alternatif yang baik ketika pemerintah tidak malaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolhan zakat.
Dalam sistem sukarelah ini terdapat beberapa bentuk organisasi pengelolahan zakat . pertama, lembaga amal swadaya masyarakat, yang banyak tedapat di berbagai negara dan komunitas muslim. Pemerintah dapat mengkontrol lembaga-lembaga ini sebagaimana kontrol terrhadap lembaga nirlaba lainnya. Lembaga amal ini dicirikan oleh kepercayaan hubungan personal antara lembaga dan muzakki, dan kemampuan menghimpun dana non-zakat yang tinggi. Aktivitas lembaga amal ini kadang mampu menjangkau seluruh negeri bahkan hingga ke luar negri.
Kedua, lembaga semi-pemerintah yang menghimpun zakat secara sukarelah dan menyalurkan zakat tersebut kepada mereka yang berhak. Contoh tunggal di sisni adalah Nassser Sosial Bank di mesir. Unruk pengelolahan zakat inio, Bank mendorokan departemen khusus untuk zakat. Bank menerima zakat melalui panitia zakat lokal ataupun pembayaran langsung ke kantor dan cabang Bank. Distribusi zakat dilakukan kantor dan cabang Bank berdasarkan rekomendasi panitia zakat lokal. Bank tidak mengambil bagian dana zakat sebagai amil, dan panitia zakat lokal bekerja sacara sukarela .
Ketiga, lembaga pemerintah secara khusus didirikan oleh pemerintah untuk menerima dan menyalurkan zakat. Beberapa negara mendirikan lembaga pengelolahan zakat yang secara hukum dan financial adalah independen, seperti Kuwait Zakah House dan zakat Fund di Yordania, Tunisia dan Bangladesh. Namun indenpendensi administratif lembaga-lembaga ini bervariasi antar negara. Indenpensi tertinggi dimiliki oleh Kuwait Zakah House karena ia berada dibawah kementrian wakaf.
G. Pendayagunaan harta zakat secara produktif
Ada dua bentuk pendayaan dana zakat antara lain :
1. Bentuk sesaat, dalam hal ini berarti bahwa zakat hanya diberikan kepada seseorang satu kali atau sesaat saja. Dalam hal ini juga berarti bahwa penyaluran kepada mustahiq tidak disertai target terjadinya kemandirian ekonomi dalam diri mustahiq. Hal ini di karenakan mustahiq yang bersangkutan tidak mungkin lagi mandiri, seperti pada diri orang tua yang sudah jompo, orang cacat. Sifat bantuab sesaat ini idealnya adalah hibah.
2. Bentuk Pemberdayaan, merupakan penyaluran zakat yang disertai target merubah keadaan penerima dari kondisi kategori mustahiq menjadi kategoro muzakki. Target ini adalah target besar yang tidak dapat dengan mudah dan dalam waktu yang singkat. Untuk itu, penyaluran zakat harus disertai dengan pemahaman yang utuh terhadap permasalahan yang ada pada penerima. Apabila permasalahannya adalah permasalahan kemiskinan, harys diketahui penyebab kemiskinan tersebut sehingga tidak dapat mencari solusi yang tepat demi tercapainya target yang telah dicanangkan .
Menurut Widodo yang dikutip dari buku Lili Bariadi dan kawak-kawan, bahwa sifat dan bantuan pemberdayaan terdiri dari tiga yaitu :
Hibah, Zakat pada asalnya harus diberikan berupa hibah artinya tidak ada ikatan antara pengelola dengan mustahiq setelah penyerahan zakat.
Dana bergulir, zakat dapat diberikan berupa dana bergulir oleh pengelola kepada mustahiq dengan catatan harus qardhul hasan, artinya tidak boleh ada kelebihan yang harus diberikan oleh mustahiq kepada pengelola ketika pengembalian pinjaman tersebut. Jumlah pengembalian sama dengan jumlah yang dipinjamkan.
Pembiayaan, Penyaluran zakat oleh pengelola kepada mustahiq tidak boleh dilakukan berupa pembiayaan, artinya tidak boleh ada ikatan seperti shahibul ma'al dengan mudharib dalam penyaluran zaka Disinilah letak masalalah pendayagunaan zakat.
Pendayagunaan atau pemanfaatan zakat menurut M.Daud Ali dikatagorikan sebagai berikut:
a. Pendayagunaan zakat yang konsumtif tradisional sifatnya
Dalam kategori ini zakat dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat hartayangdiberikan kepada korban bencana alam.
b. Pendayagunaan zakat konsumtif kreatif
Yang dimaksud dengan zakat konsumtif kreatif adalah dana zakat yang diwujudkan dalam bentuk alat-alat sekolah, beasiswa,dan lain-lain.
c. Pendayagunaan zakat tradisional
Yang dimaksud dalam kategori ketiga ini adalah dana zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barng produktif, misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan dan sebagainya, pemberian zakat dalam bentuk ini akan dapat mendorong orang menciptakan suatu usaha atau memberikan suatu lapangan kerja baru bagi fakir miskin.
d. Pendayagunaan zakat produktif kreatif
Dalam bentuk pendayagunaan ini dimasukkan semua pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan, baik untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seseorang pedagang atau pengusaha kecil.
Pendayagunaan zakat dalam kategori ketiga dan keempat ini perlu dikembangkn karena pendayagunaan zakat yang demikian mendekati hakikat zakat, baik yang terkandung dalam fungsinya sebagai ibadah maupun dalam kedudukannya sebagai dana masyarakat.
Di masa-masa yang lalu, biasanya orang islam memberikan zakatnya langsung kepada mustahik. Hal ini tampak terutama pada pengeluaran zakat fitrah. Namun demikian pada masa akhir-akhir ini kebiasaan tersebut telah mulai berubah. Sekarang dikota-kota besar seperti jakarta, misalnya, pengumpulan zakat fitrah telah dilakukan oleh panitia, lembaga atau organisasi islam, yang kemudian menyalurkannya kepada yang berhak. panitia lembaga atau organisasi pengumpulan zakat itu terdapat juga di perusahaan-perusahaan, kantor-kantor, baik kantor pemerintahan maupun kantor swasta.
Pemanfaatan zakat harta sangat targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik , pemanfaatannya akan dirasakan oleh masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Dari penelitian lapangan yang dilakukan dibeberapa daerah oleh IAIN Walisongo Semarang diketahui bahwa pada umumnya bahwa penggunaan zakat harta diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi mayarakat seperti; dipergunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan koperasi. Panti asuhan muhammadiyah semarang, misalnya menerima dana zakat dipergunakan untuk usaha pertanian,. Panti asuhan yatim piatu Surakarta membeli kambing dari dana zakat untuk diternakan. Pondok pesantren pabelan mempergunakan zakat yang diterimanya untuk mengembangkan koperasi.
C. Peran Negara Terhadap Lembaga Zakat
Dalam sejarah islam Lembaga Zakat dikenal dengan nama Baitul Maal. Lembaga ini telah ada sejak khalifah Umar bin Khattab, sebagai institusi yang memobilisir dana dan daya dari umat yang digunakan untuk upaya pembangunan meningkatkan harkat, derajat dan martabat atau perbaikan kualitas hidup kauim dhu’afa fuqara masajin, dan umat pada umumnya berdasarkan syariah.
Lembaga zakat di Indonesia telah ada dan tumbuh begitu lama, namun belum dikembangkan secara professional. Wajar, lembaga ini dalam perjalanannya mengalalmi beberapa permasalahan, yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Permasalahan tersebut antara lain
Adanya krisis kepercayaan umat terhadap segala macam atau bentuk usaha yang menghimpun dana umat karena terjadi penyelewengan / penyalahgunaan akibat sistem kontrol dan peloporan yang lemah. Dampaknya orang lebih memilih membayar zakat langsung kepada mustahiq daripada melalui lembaga zakat.
Adanya pola pandangan terhadap pelaksanaan zakat yang umumnya lebih antusias pada zakat fitrah saja yakni menjelang Idul Fitri.
Tidak seimbangnya jumlah dana yang terhimpun dibandingkan dengan kebutuhan umat, sehingga dana yang terkumpul cenderung digunakan hanya untuk kegiatan konsumtif dan tak ada bagian untuk produktif. Hal ini juga dikarenakan tidak semua muzakki berzakat melalui lembaga.
Terdapat semacam kemajemukan di kalangan muzakki, dimana dalam periode waktu yang relatif pendek harus dihadapkan dengan berbagai lembaga penghimpun dana.
Adanya kekhawatiran politis sebagai akibat adanya kasusu penggunaan dana umat tersebut untuk tujuan-tujuan politik kritis.
Diantara dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar hukum bahwa negara / pemerintah bertanggung jawab dan berkewajiban dalam mengelola zakat adalah:
خذ من اموالهم مصدقه تطهرهم وتزكيهم بهاهوصل عليهم ان صلواتك سكن لهم ،والله سميع عليم
Artinya : “Ambillah (Himpunlah, kelola) dari sebagian harta mereka sedekah / zakat, dengan sedekah itu kamu membersihkan mereka dan mensucikan mereka , dan berdoalah untuk mereka, karena sesungghnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.at-Taubah (9):103)
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah untuk mengambil harta dari pemiliknya sebagai sedekah ataupun zakat. Walaupun perintah memungut zakat dalam ayat ini , pada awalnya ditujukan kepada Rasulullah, namun ia juga berlaku terhadap semua pemimpin atau pengusaha dalam setiap masyarakat kaum muslimin, agar zakat dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat.
Beberapa ahli hukum islam menjelaskan bahwa negara berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat. Yusuf Qardhawi menjelaskan lima alsan mengapa islam menyerahkan wewenang kepada negara untuk mengelola zakat, atu pentingnya pihak ketiga dalam pengelolaan zakat (memungut zakat dan membagikannya kepada yang berhak):
Banyak orang yang telah mati jiwanya, buta mata hatinya, tidak sadar akan tanggung jawabnya terhadap orang kafir yang mempunyai hak milik yang tersimpan dalam harta benda mereka.
Untuk memelihara hubungan baik antara muzakki dan mustahiq. Menjaga kehormatan dan martabat para mustahiq. Dengan mengmbil haknya dari pemerintah mereka terhindar dari perkataan menyakitkan dari pihak pemberi.
Agar pendistribusiannya tidak kacau, semraut dan salah atur.
Agar ada pemerataan dalam pendistribusiannya, bukan hanya terbatas pada orang-orang miskin dan mereka yang sedang dalam perjalanan, namun pada pihak lain yang berkaitan erat dengna kemaslahatan umum.
Zakat merupakan sumber dana terpenting dan permanen yang dapat membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam mengayomi dan membawa rakyatnya dalam kemakmuran dan keadilan yang beradab.
Apalagi zakat dan berbagai bentuk ibadah sedekah lainnya memiliki posisi potensial sebagai sumber pembelanjaan dalam masyarakat muslim dan sumber daya untuk mengatasi berbagai macam social cost yang diakibatkan dari hubungan antar manusia dan mampu membangun pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Menurut Syaltut “dengan zakat, masyarakat dapat membersihkan diri dari musuh yang utama yaitu kefakiran, dan dapat mempererat persaudaraandan kasih sayang antara si kaya dengan si miskin sehingga timbullah rasa kasih sayang , tolong menolong, dna saling merasakan serta bertanggung jawab
BAB III
A. Kesimpulan
Dari uraian di atasa dapt disimpulkan bahwa zakat produktif adalah adalah pendayagunaan zakat dengan cara yang produktif , dengan cara memberikan modal usaha atau apangan pekerjaan kepada para penerima zakat, supaya mereka bisa mengembangkan usaha tersebut untuk memenuhi kehidupan hidupnya dimasa yang akan datang.
Dalam hal zakat, pemerintah mempunyai peranan sebagai sarana untuk melakasanakan zakat produktif ini, supaya zakat dengan cara ini bisa menjadi terkelola dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat, dan mengurangi angka pengangguran.
Hukum zakat produktif seteah melihat dari beberapa pendapat boleh, karena zakat dengan cara ini demi untuk kemaslahatan umum, dan dapt megurangi beban para penerima zakat yang tidak hanya untuk sesaat, namun juga untuk masa yang akan datang, bahkan bisa jadi, yang tadinya menjadi penerima zakat berubah menjadi seorang yang memberidapat mengeluarkan atau memberikan zakat.
B. Saran
Setelah mengetahui bagaimana pendayagunaan zakat tersebut, kami menyarankan agar pemerintah atau lembaga zakat lebih menggunakan metode pendayagunaan zakat dengan cara produktif bagi yang mampu daripada konsumtif, karena lebih banyak manfaatnya dan bisa menjadi pacuan hidup untuk masa yang akan dating
DAFTAR PUSTAKA
http://ah96708.blogspot.com/2011/06/pengelolaan-zakat-menurut-islam.html di akses pada hari minggu
http://pujiasstutik.blogspot.com/2013/04/pengelolaan-zakat.html di akses pada hari minggu
http://zentadacon.wordpress.com/makulzen/pengelolaan-zakat/ di akses pada hari minggu
http://iwanzafran.blogspot.com/2013/11/makalah-pengelolaan-zakat-di-era.html di akses pada hari minggu
http://kependidikanislam2010.blogspot.com/2011/06/zakat-produktif.html di akses pada hari minggu
Khurafat, Takhayul, dan Dosa Besar
BAB II
PEMBAHASAN
A. Khurafat
Kata khurafat berasal dari bahasa arab: al-khurafat yang berarti dongeng, legenda, kisah, cerita bohong, asumsi, dugaan, kepercayaan dan keyakinan yang tidak masuk akal, atau akidah yang tidak benar. Mengingat dongeng, cerita, kisah dan hal-hal yang tidak masuk akal di atas umumnya menarik dan mempesona, maka khurafat juga disebut “al-hadis al-mustamlah min al-kidb”, cerita bohong yang menarik dan mempesona.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, churafat adalah dongeng (ajaran dsb) yang tidak masuk akal. Dalam kamus munawir khurafat diartikan dengan: hal yang berkenaan dengan kepercayaan yang tidak masuk akal (batil). Khurâfat secara bahasa berarti takhayul, dongeng atau legenda Sedangkan khurâfy adalah hal yang berkenaan dengan takhayul atau dongeng.
Sedangkan secara istilah, khurafat adalah suatu kepercayaan, keyakinan, pandangan dan ajaran yang sesungguhnya tidak memiliki dasar dari agama tetapi diyakini bahwa hal tersebut berasal dan memiliki dasar dari agama. Pengertian khurâfat dalam Islam Khurâfat ialah semua cerita sama ada rekaan atau khayalan, ajaran-ajaran, pantang-larang, adat istiadat, ramalan-ramalan, pemujaan atau kepercayaan yang menyimpang dari ajaran Islam .
Berdasarkan pengertian di atas, khurâfat mencakup cerita dan perbuatan yang direka-reka dan bersifat dusta. Begitu juga dengan pemikiran yang direka-reka merupakan salah satu bentuk khurafat.
Di antara faktor-faktor yang mendorong terjadinya khurâfat ialah :
a. Mudah mempercayai benda-benda takhayul.
b. Dangkalnya ilmu agama.
c. Terpengaruh dengan kelebihan seseorang atau sesuatu benda.
Penolakan Islam terhadap mental khurâfat:
a. Kepercayaan dan amalan dalam Islam berdasarkan keyakinan bukan sangkaan (Dzan).
b. Tidak mengikut hawa nafsu dan emosi.
c. Menolak taklid buta.
d. Melarang kepada seorang muslim untuk menuruti pemimpin yang zalim.
e. Menolak dakwaan tanpa bukti Sumber.
Bentuk-bentuk Khurafat Djarnawi hadikusuma, dalam salah satu bukunya “Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Bid’ah Khurafat”, menjelaskan beberapa perilaku yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan khurafat, yaitu:
1) Mempercayai bahwa berjabat tangan dengan orang yang pernah berjabat tangan dengan orang yang secara berantai sampai kepada orang yang pernah berjabat tangan dengan Rasulullah akan masuk surga.
2) Mendapatkan barakah dengan mencucup tangan para ulama. Demikian itu dikerjakan dengan kepercayaan bahwa berkah Allah kepada ulama itu akan berlimpah kepadanya.
3) Mempercayai beberapa ulama tertentu itu keramat serta menjadi kekasih Allah sehingga terjaga dari berbuat dosa. Andakata pun berbuat dosa, maka sekedar sengaja diperbuatnya untuk menyembunyikan kesucianya tidak dengan niat maksiat.
4) Memakai ayat-ayat al-Qur’an untuk azimat menolak bala’, pengasihan dan sebagainya.
5) Mengambil wasilah (perantara) orang yang telah mati untuk mendo’a kepada Allah. Mereka berziarah ke kuburan para wali dan ulama besar serta memohon kepada Allah agar do’a (permohonan) orang yang berziarah kuburnya itu dikabulkan. Ada yang memohon dapat jodoh, anak, rizki, pangkat, keselamatan dunia akhirat dan sebagainya. Mereka percaya dengan syafa’at (pertolongan) arwah para wali dan ulama itu, permohonan atau doa mesti dikabulkan Allah karena wali dan ulama itu kekasih-Nya.
Contoh Bentuk Khurafat Lainnya:
1. Kualat Karena Melanggar Adat
Kadang dalam rangka tasyakuran atau tolak balak. Tapi kenapa cara seperti itu yang dipilih bukan cara yang ditunjukkan oleh islam? Jawabannya hampir bisa dipastikan, “adatnya sejak dulu ya seperti ini!” persis dengan kaum musyrik tempo dulu. Allah berfirman, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. (QS. Al-Baqarah 170)
2. Cegah Bencana Dengan Ritual Tolak Bala
Ritual yang dimaksud adalah sesaji untuk taqarrub kepada jin yang mereka anggap berkuasa di tempat itu. Seakan jin-jin itu mampu mengendalikan alam, mampu mendatangkan banjir, mampu menjadikan gempa bumi dan tanah longsor. Ini adalah keyakinan syirik paling berat yang bahkan tidak dilakukan oleh orang-orang musyrik. Orang-orang musyrik dahulu menyekutukan Allah dalam beribadah, tapi mereka tetap meyakini, bahwa yang mengendalikan semua urusan adalah Allah.
3. Hilangkan Mimpi Buruk Dengan Membalik Bantal
Mereka meyakini dengan membalik bantalnya, maka arah mimpi menjadi berubah atau ‘episode’nya berganti. Ada pula yang berkeyakinan, dengan membalik bantal, maka apa yang dialami dalam mimpi tidak menjelma di alam nyata. Bagaimana islam menjelaskan kejadian seperti ini, lalu bagaimana solusinya? Nabi telah menjelaskan bahwa mimpi baik itu adalah dari Allah, sedang mimpi buruk itu dari setan. Rasulullah bersabda, “Mimpi baik itu dari Allah, sedang mimpi buruk itu dari setan. Jika salah satu di antara kalian bermimpi yang tidak disukai, maka hendaknya menghembuskan (dengan sedikit ludah) kekiri tiga kali, lalu membaca ta’awudz kepada Allah dari keburukannya, niscaya mimpi buruk itu tidak akan memadharatkannya.” (HR. Muslim)
4. Sial Karena Terkena Hukum Karma
Dalam bahasa sansekerta, karma berarti perbuatan. Dalam arti umum, meliputi semua kehendak (baik dan buruk, lahir dan batin, pikiran, kata-kata atau tindakan). Karma dikenal juga dengan hukum sebab-akibat. Mereka yang percaya karma yakin bahwa di masa yang akan datang orang akan memperoleh konsekuensi dari apa yang telah diperbuat di masa lalu.
5. Musibah Karena Mendahului Kakaknya Menikah
Mereka meyakini bahwa hal ini akan menjadikan kakaknya tidak laku, dan sang adik juga akan menerima akibatnya karena lancang melangkahi kakaknya menikah. Sebagian yang merasa terpaksa ‘melanggar’ adat itu mengharuskan sang adik untuk mengadakan ritualplangkahan. Adapun islam mengajarkan untuk menyegerakan jika dirasa sudah mampu. Tidak menjadi soal apakah ketika menikah kakaknya telah menikah atau belum.
6. Selamatan Tujuh Bulan Dalam Kandungan
Orang jawa menyebutnya dengan mitoni. Menurut para pelakunya, ritual ini merupakan bentuk syukur kepada sang Pencipta yang telah menyelamatkan ibu dan calon bayi hingga berumur tujuh bulan. Harinya pun dipilih hari ‘baik’ bukan sembarang hari. Bentuk ritualnya bermacam-macam, dari ritual siraman, calon ibu berganti pakaian dengan7 motif, lalu para tamu diminta untuk memilih motif mana yang paling cocok. Tujuan untuk bersyukur tidaklah menjadikan ritual itu layak diikuti. Karena tujuan yang benar harus ditempuh dengan cara yang benar pula. Lalu bagaimana cara mensyukuri yang benar? Tak ada ritual khusus, waktu khusus atau tempat khusus. Hendaknya memperbanyak tahmid dalam segala kondisi, dan jika suatu kali mendapatkan suatu perkara yang tidak disukai hendaknya membaca Alhamdulillah ‘ala kulli haal, segala puji bagi Allah dalam segala keadaan.
7. Kokok Ayam Ditengah Malam, Isyarat Wanita Hamil Di Luar Nikah
Kepercayaan seperti ini biasanya terjadi karena hasil utak-atik orang terhadap perkara yang dianggap ganjil. Misalnya secara kebetulan ada kejadian yang berbarengan. Keyakinan seperti ini tidaklah dibenarkan karena tidak berlandaskan dalil.
Bahaya Khurafat dan Takhayul
a. Manusia tersandera oleh sesuatu yang tidak ada dasar dan ilmunya.
b. Manusia berada dibawah ikatan atau pengaruh sesama makhluk yang merendahkan kedudukannya.
c. Membodohkan atau menistakan dan cenderung menempuh jalan pintas.
d. Menumbuhkan sikap pesimis, fatalistis, primitive, skeptis, ghuluw, egois, opportunis, takabur, dll.
e. Pintu syirik yang berbahaya dan berdosa.
B. Takhayul
Kata takhayul berasal dari bahasa Arab, al-takhayul yang bermakna reka-rekaan, persangkaan, dan khayalan. Sementara secara istilah, takhayul adalah kepercayaan terhadap perkara ghaib, yang kepercayaan itu hanya didasarkan pada kecerdikan akal, bukan didasarkan pada sumber Islam, baik al-Qur’an maupun al-hadis. Secara bahasa, berasal dari kata khayal yang berarti: apa yang tergambar pada seseorang mengenai suatu hal baik dalam keadaan sadar atau sedang bermimpi.
Menurut para ahli Folklor, takhayul mencakup bukan saja kepercayaan (belief) melainkan juga kelakukan (behavior), pengalaman-pengalaman (experinces) ada kalanya juga alat, dan biasanya juga ungkapan serta sajak. Makna Takhayul Dan Khurafat Kata takhayul berasal dari bahasa Arab yang artinya: berangan-angan tinggi, melamun, membayangkan atau menghayal (Kamus Munawwir, h. 361). Dalam KKBI, takhayul adalah sesuatu yang ada hanya di khayal belaka, kepercayaan kepada sesuatu yang dianggap ada (tetapi sebenarnya tidak ada atau dianggab sakti tetapi sebenarnya tidak).
Dari istilah takhayul tersebut ada dua hal yang termasuk dalam kategori takhayul, yaitu: Kekuatan ingatan yang yang terbentuk berdasarkan gambar indrawi dengan segala jenisnya, (seperti: pandangan, pendengaran, pancaroba, penciuman) setelah hilangnya sesuatu yang dapat diindera tersebut dari panca indra kita. Kekuatan ingatan lainnya yang disandarkan pada gambar idrawi, kemudian satu dari unsurnya menjadi sebuah gambar yang baru. Gambar baru tersebut bisa jadi satu hal yang benar-benar terjadi, atau hal yang diluar kebiasaan (kemustahilan). Seperti kisah seribu satu malam, Nyai Roro Kidul dan cerita-cerita khurafat lainnya. Takhayul diartikan juga: percaya kepada sesuatu yang tidak benar (mustahil). Jadi takhayul merupakan bagian dari khurâfat. Bila ditengok ke masa lampau, di berbagai negara, khusus timur tengah, kepercayaan model tahayul ini pernah berkembang pesat. Pada zaman Persi misalnya, sudah ada agama zoroaster. Menurut agama ini, ada Tuhan baik dan Tuhan buruk (jahat). Api dilambangkan sebagai Tuhan yang baik. Sedang angin topan dilambangkan sebagai Tuhan yang jahat. Kepercayaan ini berkembang dengan keharusan untuk menghormatinya, yang kemudian diwujudkan dengan sajian atau dengan penyembahan melalui cara tertentu terhadap sesuatu yang menjadi pujaanya yang dirasa mempunyai kekuatan tertentu.
Di Indonesia, tahayul berkembang dan menyebar dengan mudah, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh agama dan kepercayaan lama. Adanya beberapa bencana alam menimbulkan korban menjadikan manusia berfikir untuk selalu baik dan menyantuni alam yang direalisasikan dalam suatu bentuk pemujaan dengan harapan bahwa sang alam tidak akan marah dan mengamuk lagi. Kepercayaan animisme dan dinamisme merupakan suatu aliran kepercayaan yang ditimbulkan dari keadaan di atas, seperti kepercayaan pada pohon besar, atau keris yang dianggap mempunyai kekuatan tertentu atau benda-benda lainya.
Kepercayaan kepercayaan itu terus berlanjut dan berkembang bersama perkembangan kerajaan-kerajaan Hindu yang menggunakan mistik (kebatinan) sebagai salah satu aliranya. Takhayul menjadikan seorang menyembah kepada pohon, batu atau benda keramat lainnya, mereka beralasan menyembah batu, pohon, keris dan lain sebagainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah (Taqarrub) atau karena benda-benda tersebut memiliki ke-digdaya-an (baca: kesaktian) yang mampu menolak suatu bencana atau mampu mendatangkan sebuah kemaslahatan. ini salah satu dampak takhayul. Jika demikian maka Tauhid Rubûbiyyah dan Tauhid Ibadah seorang hamba akan keropos dan hancur.
Firman Allah; ما نعبدهم إلا ليقربونا إلى الله زلفى (الزمر:3)
“Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”… (QS. 39:3).
Takhayul juga merupakan senjata para ahli bid’ah dalam menguatkan argumennya dengan dalih bahwasanya ini adalah sesuai dengan syari’at yang disandarkan secara dusta kepada salafus shalih.
Contoh Bentuk Takhayul
1. Jika wanita hamil ngidam makanan tertentu tidak dipenuhi, kelak anak yang terlahir akan suka “ngences” (banyak meneteskan ludah) Indonesia.
2. Wanita hamil tidak boleh melukai/menyakiti hewan, kelak anaknya bisa terlahir cacat Indonesia.
3. Saat hamil jangan pernah menghina orang cacat, nanti anak yang lahir mengalami kelainan (cacat) tubuh Indonesia.
4. Bayi lahir bersama selaput ketuban (bayi bungkus) akan menjadi anak pintar serta punya banyak kelebihan Indonesia.
5. Kuburlah ari-ari bayi di dekat rumah agar kelak anak itu selalu ingat dan setia pada keluarga Indonesia.
6. Wanita hamil harus selalu membawa gunting, sebagai penolak bala Indonesia 18 Seorang wanita tidak boleh mencabuti rambut alisnya karena itu akan menghilangkan kepuasan seksual Indonesia 19 Jangan berhubungan seks lagi sejak kehamilan memasuki bulan ketujuh, itu akan menyebabkan si anak tidak hormat pada orang tua Indonesia 20 Jangan memandang alat kelamin pasangan pada saat berhubungan intim, itu akan menyebabkan kesialan selama seminggu Indonesia 21 Jangan pernah memberikan hadiah saputangan kepada tunangan karena ini akan menyebabkan putusnya hubungan Indonesia.
C. Dosa-Dosa Besar
1. Menyekutukan Allah (Berbuat Syirik)
Adapun dosa yang paling besar adalah menyekutukan Allah dengan sesuatu. Dosa tersebut ada 2 macam. Yang pertama yaitu mempersamakan sesuatu dengan Allah serta menyembah kepada yang selain Allah. Misalnya menyembah kepada batu-batu, pohon-pohon, matahari, bulan, Nabi, orang yang mulia atau yang berkuasa, menyembah bintang, malaikat atau menyembah yang lainnya. Maka itulah syirik yang dinyatakan dosa paling besar yang diterangkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Artinya: ”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia akan mengampuni segala dosa yang selain syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa’: 48)
Allah berfirman:
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ [٣١:١٣]
Artinya: ”Sesungguhnya menyekutukan Allah (dengan sesuatu) adalah benar-benar satu kedzaliman (dosa) yang besar.” (Luqman: 13)
Dan firman-Nya pula:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
Artinya: ”Sesungguhnya orang yang menyekutukan Allah (dengan sesuatu) maka pastilah Allah akan mengharamkannya masuk Surga dan tempatnya adalah neraka.” (Al-Maidah: 72)
Dalam hal tersebut ayat-ayat yang sehubungan dengannya masih banyak. Maka barangsiapa yang menyekutukan Allah dengan sesuatu yang kemudian mati dalam keadaan syirik, maka pastilah dia akan memasuki neraka. Demikian pula orang yang beriman kepada Allah dan mati dalam keadaan beriman, maka yang bersangkutan akan menjadi penghuni Surga, walaupun sebelumnya akan disiksa di neraka (karena melakukan perbuatan maksiat atau dosa yang belum diampuni).
2. Menyihir Orang Lain
Orang yang menyihir orang lain dapat menyebabkan kafir. Hal itu sesuai dengan firman Allah:
وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
Artinya: ”Tetapi syaitan-syaitan itu kafir, mereka telah mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al-Baqarah: 102)
Banyak orang yang memandang sejumlah praktek kesesatan yang dimasukkan kedalam sihir itu dan mereka memandang bahwa sihir tersebut hanyalah haram semata. Dan mereka tidak merasakan bahwa hal itu telah masuk dalam kekafiran. Mereka mengajarkan ilmu sirep dan mempraktekkannya padahal ilmu tersebut adalah sihir juga.
Adapun hukum terhadap tukang sihir itu adalah bunuh karena berarti dia telah kafir kepada Allah, atau cenderung kepada kekufuran. Sedangkan Nabi SAW dengan tegas bersabda: “Jauhilah tujuh dosa besar.” Yang antara lain disebutkan yaitu sihir. Dan tujuh dosa besar yang dimaksud yaitu yang dapat merusak. Oleh karena itu setiap orang harus takut kepada Allah dan janganlah memasuki sesuatu yang akan merugikan pada dirinya, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Membunuh Manusia
Allah berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا [٤:٩٣]
Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisa’: 93)
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika dua orang lelaki Muslim berjumpa dengan membawa pedangnya masing-masing (dengan tujuan untuk saling membunuh) maka pembunuhnya dan yang terbunuh akan sama-sama masuk neraka. Lalu beliau ditanyakan oleh seorang sahabat: Ya Rasulullah, benarlah jika pembunuh ini akan masuk neraka, tetapi mengapakah pula orang yang terbunuh itu turut sama masuk neraka? Nabi SAW menjawab: Sebab yang terbunuh itu berusaha pula untuk membunuh kawannya yang telah membunuhnya itu.” (Riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Jika ada dua orang (kelompok) yang saling berusaha untuk membunuh yang lainnya atas dasar permusuhan, fanatisme (kebangsaan atau kesukuan) atau karena untuk mendapatkan harta keduniaan atau kepemimpinan atau martabat yang tinggi. Adapun orang yang membunuh pemberontak yang memang harus dibunuh atau karena untuk membela istrinya, maka orang-orang tersebut tidak termasuk kelompok hadits diatas, sebab yang diperintahkan untuk membunuh itu jika untuk membela dirinya. Dan tidak ada niat dalam hatinya untuk membunuh orang yang bersangkutan, kecuali jika bermaksud untuk membunuhnya (dengan rasa dendam). Sedangkan orang yang membunuh/memerangi pemberontak atau perampok dari kaum Muslimin, maka yang demikian tidak untuk membunuhnya, tetapi untuk membela diri sendiri, sehingga jika orang yang bersangkutan tidak berkutik (atau melarikan diri), maka yang demikian tidak dikejarnya. Maka mereka termasuk kategori hadits yang telah kita sebutkan diatas. Dan Allah sendirilah yang lebih mengetahui.
4. Makan Harta Anak Yatim
Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا [٤:١٠]
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (An-Nisa’: 10)
Dari Abu Said Al-Khudri mengatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda sehubungan dengan peristiwa Isra’ Mi’raj: Maka tiba-tiba aku berjumpa orang-orang yang menjaga beberapa orang lain, sambil merobek-robek mulut mereka, sedang mereka yang lain telah datang dengan membawa batu dari api neraka, lalu dilontarkan kedalam mulut mereka sampai akhirnya keluar melalui anus mereka. Lalu Nabi bertanya: Siapakah mereka itu hai Jibril ? lalu malaikat Jibril menjawab: Mereka itulah yang makan harta anak yatim dengan cara kejam (berdosa) yang sesungguhnya mereka itu sama saja dengan memasukkan api ke dalam perutnya. (An-Nisa: 10).
Dari Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT akan membangkitkan suatu kaum dari kuburan mereka yang mengeluarkan api dari perut mereka yang bernyala-nyala, dan api keluar dari mulut mereka. Sahabat bertanya: siapakah mereka itu ya Rasulullah ? maka dijawab: tidakkah engkau memperhatikan bahwa Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim dengan cara kejam (berdosa) sama halnya mereka memasukkan api dalam perutnya.” (An-Nisa: 10)
Adapun dalam hal makan harta anak yatim dengan cara yang baik ada 4 pendapat:
1. Boleh mengambil harta anak yatim itu tetapi dengan cara meminjamnya.
2. Boleh makan sekedar memenuhi kebutuhan saja, tidak boleh lebih.
3. Boleh mengambil sekedar ongkos kerja, kalau ia mengurusi harta anak yatim tersebut.
4. Wali tersebut boleh mengambilnya jika dalam keadaan terpaksa, tetapi jika telah mampu maka wajib mengembalikan dan jika tidak mampu maka hal itu dihalalkan.
5. Riba (Membungakan Uang)
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Dengan demikian mereka itu telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dan ketika Allah membangkitkan manusia dari kuburnya, maka mereka itu keluar dari kuburnya dengan cepat, kecuali orang yang makan harta riba. Maka mereka itu berdiri lalu jatuh, laksana pingsannya orang yang kesurupan. Dan setiap kali akan berdiri, lalu dia jatuh lagi, sebab mereka makan harta riba yang diharamkan. Hal itu telah menggendutkan perutnya dan menyiksanya pada hari kiamat.
Menurut Qatadah: Bahwa orang yang makan harta riba itu nanti pada hari kiamat akan dibangkitkan menjadi gila, dan hal itu merupakan tanda pemakan harta riba yang akan dikenal oleh orang-orang yang sedang menunggu atau berdiri saat menanti pengadilan kiamat.
6. Melarikan Diri Dari Medan Perang
Musuh tidak akan dapat melumpuhkan kekuatan kaum Muslimin (kalau larinya kaum Muslimin itu sekedar untuk mengambil strategi), atau menjauhkan diri karena hendak bergabung dengan teman-teman sepasukan, kendatipun teman-temannya itu di tempat yang jauh. Allah berfirman:
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ [٨:١٦]
Artinya: “Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 16)
Menurut riwayat Abu Hurairah ia mengatakan: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah kamu akan tujuh dosa besar. Para sahabat lalu bertanya: Apa sajakah dosa-dosa besar itu, ya Rasulullah ? Nabi menjawab:
1. Syirik kepada Allah
2. Menyihir orang lain (atau memintanya melalui dukun sihir).
3. Membunuh orang, kecuali dibenarkan hukum Islam.
4. Makan harta riba
5. Makan harta anak yatim
6. Lari dari medan perang
7. Menuduh wanita-wanita muhshanat (baik) terpelihara atau beriman. (H.R. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
7. Tuduhan Berzina Terhadap Perempuan Baik-Baik
Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari itu lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (An-Nur: 23-24)
Jadi Allah menerangkan dalam Al-Qur’an, bahwa orang yang menuduh berzina terhadap wanita baik-baik, yang wanita itu tidak melakukan perzinaan, maka yang menuduh itu akan mendapat kutukan, baik di dunia maupun di akhirat. Bagi penuduh itu ketika di dunia dapat dikenakan cambuk sebanyak 80 kali (yaitu melalui pengadilan negeri) dan kesaksiannya tidak dapat diterima walaupun orang itu termasuk orang yang adil (baik).
Tuduhan itu misalnya diucapkan kepada wanita yang bukan familinya, dan wanita itu termasuk berakhlak mulia, merdeka dan beragama Islam: Hai wanita pezina ! Hai wanita yang melanggar batas! Hai wanita pelacur! Atau istri mengatakan pada suaminya: Hai suami yang suka melacur! Atau seseorang yang mengatakan pada anaknya yang laki-laki: Hai anak zina, atau hai anak pelacur! Atau mengatakan pada anaknya yang perempuan: Hai anak perempuan pelacur! Sebutan untuk wanita pelacur sama dengan wanita yang berzina. Maka jika berkata kepada seseorang seperti: Hai lelaki pezina! Atau yang berkata kepada anak lelaki yang merdeka: Hai anak zina, dia harus dikenakan hukuman cambuk sebanyak 80 kali, kecuali jika penuduh itu dapat menemukan bukti-buktinya, seperti yang ditetapkan dalam Al-Qur’an: yaitu perlunya 4 orang saksi yang dapat membenarkan kebenaran tuduhannya, baik kepada wanita atau lelaki.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Alburaikan, Abdullah.1998. Pengantar Studi Aqidah Islam. Jakarta : Rabbani press
Al’alim, Musthafa. 1982. Aqidah Islam Ibnu Taimiyah. Bandung: PT. Syaamil Cipta Media
Al-Ma’arif Muhammad bin Abdul Wahab. 1987. Bersihkan Tauhid Anda Dari Noda Syirik. Jakarta: Bina Ilmu
ISLAM SEBAGAI OBJEK KAJIAN BIDANG SEJARAH ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagaimana diketahui bahwa secara umum studi islam bertujuan untuk menggali kembali dasar – dasar dan pokok ajaran Islam, sebagaimana dari sumber dasarnya yang bersifat hakiki, universal, dan dinamis serta eternal, untuk dihadapkan atau dipertemukan dengan budaya dan dunia modern, agar mampu memberikan alternatif pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia pada umumnya, dan umat Islam khususnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Islam sebagai objek kajian bidang sejarah?
2. Apa saja model penelitian atau pemikirannya?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian Islam sebagai objek kajian bidang sejarah
2. Mengetahui apa – apa saja model penelitian atau pemikirannya
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Islam sebagai Objek Kajian Sejarah Islam
Istilah ‘sejarah’ adalah terjemahan dari kata tarikh (bahasa arab), sirah (bahasa arab), history (bahasa inggris), dan geschichte (bahasa jerman). Dalam penggunaannya, filosofi Yunani memakai kata istoria untuk pertelaan sistematis mengenai gejala alam. Perkembangan selanjutnya, istoria dipergunakan untuk pertelaan mengenai gejala-gejala terutama hal ihwal manusia dalam urutan kronologis. (Louis Gottschalk, 1986:27)
Definisi sejarah yang lebih umum adalah masa lampau manusia, baik yang berhubungan dengan peristiwa politik, sosial, ekonomi, maupun gejala alam. Definisi ini memberi pengertian bahwa sejarah tidak lebih dari sebuah rekaman peristiwa masa lampau manusia dengan segala sisinya.
Menurut Ibnu Khaldun (t.th:4), sejarah tidak hanya dipahami sebagai suatu rekaman peristiwa masa lampau, tetapi juga penalaran kritis untuk menemukan kebenaran suatu peristiwa pada masa lampau. Dengan demikian, unsur penting dalam sejarah adalah adanya peristiwa, adanya batasan waktu, yaitu masa lampau, adanya pelaku, yaitu manusia, dan kritis dari peneliti sejarah. Umat islam sebagai bagian dari masyarakat pada umumnya, tentu tidak lepas dari peristiwa sejarah.
Jadi pengertian dari sejarah Islam bisa dikaitkan dengan pengertian sejarah tersebut, yaitu suatu ilmu yang membahas tentang terjadinya suatu peristiwa di masa lampau yang berkaitan dengan ajaran agama Islam.
Dikalangan sejarawan, ada beberapa perbedaan pendapat tentang kapan dimulainya sejarah Islam. Secara umum, perbedaan itu dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, sebagian sejarawan berpendapat bahwa sejarah islam dimulai sejak Nabi Muhammad diangkat menjadi rasul. Oleh karena itu, menurut pendapat pendapat pertama ini, selama tiga belas tahun Nabi Muhammad Saw tinggal di Mekkah telah lahir masyarakat Muslim meski belum berdaulat.
Kedua, sebagian sejarawan berpendapat bahwa sejarah umat Islam dimulai sejak Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah, karena masyarakat muslim baru berdaulat ketika Nabi Muhammad tinggal di Madinah. Nabi Muhammad Saw tinggal di Madinah tidak hanya sebagai Rasul, tetapi juga sebagai pemimpin atau kepala negara berdasarkan konstitusi yang disebut Piagam Madinah.
Disamping perbedaan mengenai awal sejarah umat islam, sejarawan juga berbeda pendapat dalam menentukan fase-fase atau periodisasi sejarah islam yang dibuat oleh ulama indonesia, yaitu A.Hasymy dan Harun Nasution.
Menurut A.Hasymy (1978:58), periodisasi sejarah islam adalah sebagai berikut.
1. Permulaan Islam (610-661 M)
2. Daulah Ammawiyah (661-750 M)
3. Daulah Abasiyah I (750-847 M)
4. Daulah abasiyah II (847-946 M)
5. Daulah Abasiyah III (946-1075 M)
6. Daulah Mughal (1261-1520 M)
7. Daulah Utsmani (1520-1801 M)
8. Kebangkitan (1801-sekarang)
Berbeda dengan A.Hasymy, Harun Nasution (1975:13-4) dan Nourouzaman Shidiqi (1986:12) membagi sejarah islam menjadi tiga periode, yaitu sebagai berikut.
1. Periode Klasik dari tahun 650 – 1250 M
Pada tahun 620 M, Nabi Muhammad Saw membuat persetujuan dengan sejumlah penduduk Yastrib yang terkemuka yang membuat ia dan pengikutnya diterima di kalangan mereka. Didahului dengan kelompak kecil yang bisa dipercaya, kemudian Nabi Muhammad berhijrah ke Yasrib. Setelah itu, Yastrib disebut Madinah (madinah al-rasul).(Anas Ma’ruf,1994:7)
Di Madinah, umat islam di kelompokkan menjadi dua:
1) Muhajirin
2) Anshar
Menurut satu versi, Nabi Muhammad Saw telah menentukan penggantinya dengan cara wasiat. Kelompok yang beranggapan seperti ini, dalam sejarah, disebut syi’ah. Sedangkan versi kedua berpendapat bahwa Nabi Muhammad Saw tidak menentukan penggantinya, sehingga mereka bermusyawarah di Tsaqifah Bani Sa’dah untuk memilih pengganti Nabi. Kelompok kedua ini kemudian dikenal sebagai kelompok sunni.
Periode klasik dapat terbagi lagi menjadi dua masa, yaitu masa Kemajuan Islam I dan masa Disintegrasi.
• Masa Kemajuan Islam I, merupakan masa ekspansi, integrasi dan masa keemasan Islam. Dalam hal ekspansi, sebelum Nabi Muhammad SAW wafat di tahun 632, seluruh Semenanjung Arabia telah tunduk ke bawah kekuasaan Islam.
Ekspansi ke daerah – daerah di luar Arabia mulai sejak zaman Khalifah pertama, yaitu Abu Bakar Al-Siddik.
• Masa Disintegrasi pada tahun 1000 – 1250 M
Disintegrasi di bidang politik telah mulai terjadi sejak akhir zaman Bani Umayyah. Tapi puncaknya pada zaman Bani Abbas.
2. Periode Pertengahan dari tahun 1250 – 1800 M, juga terbagi menjadi dua masa, Masa Kemunduran I dan Masa Tiga Kerajaan Besar.
• Masa Kemunduran I terjadi antara tahun 1250 – 1500 M
Pada zaman ini, dunia Islam kedatangan seorang penghancur bersama keturunannya. Dia bernama Jengis Khan, berasal dari Mongolia. Setelah satu demi satu kerajaan Islam berada di tangannya, ia meneruskan serangannya ke Eropa dan Rusia.
Serangan ke Bagdad dilakukan oleh cucu dari Jengis Khan, yaitu Hulagu Khan. Dan masih ada beberapa perebutan kekuasaan yang dilakukannya di daerah lain.
• Masa Tiga Kerajaan Besar antara tahun 1500 – 1800 M , terbagi menjadi dua fase, yaitu Fase Kemajuan dan Kemunduran.
a) Fase Kemajuan antara tahun 1500 – 1700 M, merupakan Kemajuan Islam II. Tiga kerajaan besar yang dimaksud ialah Kerajaan Usmani di Turki, Safawi di Persia, dan Mughal di India.
b) Fase Kemunduran II terjadi antara tahun 1700 – 1800 M. Kemunduran ini terjadi karena adanya kerusakan internal serta serangan dari luar. Akhirnya , satu demi satu berjatuhan digantikan oleh kekuatan lain.
3. Periode Modern mulai pada tahun 1800 M, merupakan zaman Kebangkitan Islam. Ekspedisi Napoleon di Mesir berakhir di tahun 1801 M, membuka mata dunia Islam akan kemunduran dan kelemahan umat Islam, sedang kemajuan dan kekuatan Barat semakin berkembang, terutama di Mesir dan Turki. Mulailah raja dan pemuka Islam berpikir dan mencari jalan untuk mengembalikan keseimbangan kekuatan yang tidak stabil dan sangat membahayakan Islam.
Periode modern disebut pula oleh Harun Nasution (I, 1985:88) sebagai zaman kebangkitan islam. Ekspedisi Napoleon yang berakhir tahun 1801 membuka mata umat islam di samping kekuatan dan kemajuan barat.
Ekspedisi Napoleon di Mesir memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan membawa 167 ahli dalam berbagai cabang ilmu. Dia pun membawa dua set alat percetakan ilmu Latin, Arab, dan Yunani.
Ekspedisi itu datang bukan hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga kepenting ilmiah. Untuk kepentingan ilmiah, Napoleon membentuk lembaga ilmiah yang di sebut Institut d’Egypte yang mempunyai empat bidang kajian: ilmu pasti, ilmu alam , ilmu ekonomi dan politik, serta ilmu sastra dan seni. Selain itu, diterbitkan juga majalah ilmiah yang bernama Le Courier d’Egypte. (Harun Nasution, 1992:30)
B. Model Penelitian atau Pemikiran
Dapat disebut ada tiga model berpikir yang berkembang dalam sejarah pemikiran manusia (Epistemologi Umum), yaitu :
a. Model berpikir yang rasional, berpendapat bahwa untuk mendapatkan kebenaran, dapat dilakukan dengan menggunakan akal secara logis. Dengan demikian, model berpikir ini dapat disebut abstrak dan logis.
b. Model berpikir yang empirikal, berpendapat bahwa sumber pengetahuan ialah pengamatan serta pengalaman inderawi manusia. Maka, indera manusialah yang menjadi ukuran benar atau tidaknya sesuatu.
c. Model berpikir yang intuitif atau irrasional, berpendapat bahwa kebenaran dapat digapai melalui pertimbangan – pertimbangan emosional. Model berfikir ini mempunyai paradigma mistik atau ghaib. Yang menjadi ukuran keakuratannya adalah menurut kepuasan hati. Dengan metode yang digunakan, yaitu latihan secara berulang dan dilakukan secara terus menerus.
Berikut merupakan metode pemikiran menurut beberapa ahli (Epistemologi Islam) :
1. Epistemologi Bayani
Epistemologi Bayani adalah pendekatan dengan cara menganalisis teks. Maka, sumber epistemologi Bayani adalah teks. Sumber teks dalam studi Islam dikelompokkan secara umum manjadi dua, yaitu :
a) Teks nash, yaitu teks yang berasal dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
b) Teks non-nash, yaitu teks yang bukan berasal dari Al-Qur’an ataupun sunnah Nabi, melainkan dari karya para ulama.
2. Epistemologi Burhani
Epistemologi Burhani ialah bahwa untuk mengukur benar atau tidaknya sesuatu adalah dengan berdasarkan komponen alamiyah manusia berupa pengalaman dan akal tanpa dasar teks wahyu suci. Maka sumber pengetahuan dengan nalar burhani adalah realitas, alam dan sosial. Artinya, ilmu diperoleh sebagai hasil penelitian, hasil percobaan, hasil eksperimen, baik di laboratorium, maupun di alam nyata, baik yang bersifat sosial maupun yang bersifat alam. Corak pikir yang digunakan ialah induktif.
Sikap terhadap kedua epistemologi ini (bayani dan burhani) bukan berarti harus dipisahkan dan hanya boleh memilih salah satu diantaranya. Justru, untuk menyelesaikan problem – problem sosial dan dalam studi Islam justru dianjurkan untuk memadukan keduanya. Perpaduan antara hasil bacaan, penelitian, justru kelak melahirkan ilmu Islam yang lengkap, serta kelak dapat menuntaskan problem – problem sosial.
3. Epistemologi Irfani
Epistemologi Irfani adalah pendekatan yang bersumber pada intuisi. Adapun prosedur penelitiannya dapat digambarkan sebagai berikut.
a) Takhliyah, pada tahap ini peneliti mengosongkan perhatiannya dari makhluk dan memusatkan perhatiannya
b) Tahliyah, pada tahap ini peneliti memperbanyak shaleh, mendekatkan diri pada al – Khaliq.
c) Tajliyah, pada tahap ini peneliti menemukan jawaban – jawaban batiniah dari persoalan – persoalannya.
Menurut pandangan ahli lain, ada tiga teknik penelitian ‘irfaniah, yaitu:
1) Riyadah, rangkaian latihan dan ritus, dengan tahap dan prosedur tertentu.
2) Tariqah, kehidupan jama’ah yang mengikuti aliran tasawuf yang sama.
3) Ijazah, dalam penelitian Irfaniah, kehadiran guru (mursyid) sangat penting. Mursyid membimbing murid dari tahap satu ke tahap lain. Pada tahap tertentu, mursyid memberi wewenang (ijazah) kepada murid.
Sebagai tambahan, mengapa ajaran (hukum) Islam perlu bagi kita penganut Islam di Indonesia. Dapat dipastikan bahwa sejak ada kehidupan manusia lebih dari satu orang, sudah ada hukum yang mengatur kehidupan mereka. Demikian juga, pada masyarakat yang tertinggal sekalipun, pasti ada hukum yang mengatur kehidupan mereka. Terbentuknya hukum di suatu masyarakat adalah atas dasar kesepakatan.
Lepas dari apapun alasannya namun dalam kenyataannya ada masyarakat yang memegang hukum tidak tertulis untuk mengatur hubungan antar anggota masyarakatnya. Yang pasti adalah, dimana sekelompok orang ada, di situ pasti ada hukum yang mengatur hubungan mereka.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk kita menyatakan, bahwa kita tidak butuh hukum atau apapun istilahnya tetapi prinsipnya menunjukkan hal yang sama.
Hanya saja pertanyaannya, kenapa harus hukum Islam? Jawabannya, karena kita adalah penganut agama Islam. Bahkan inilah yang menjadi unsur pembeda dengan mereka yang tidak menganut agama Islam
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangannya dalam berbagai sisinya. Kami sangat berharap pembaca dapat memberikan kritik dan juga saran untuk membantu menyempurnakan makalah ini agar dapat dijadikan referensi yang lebih baik di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Harun, Islam Di Tinjau Dari Berbagai Aspeknya. Jakarta, UI-Press, cet V, 2005
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam. Jakarta, RajaGrafindo Persada, cet IX, 2004
Anwar, Rosihon, dkk., Pengantar Studi Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2009
Hakim, Atang Abdul dkk, Metodologi Islam, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2000
Nasution, Khoiruddin, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta, ACAdeMIA, 2009
Langganan:
Komentar (Atom)