Senin, 11 Mei 2015

PERKEMBANGAN HADITS DIMASA SAHABAT

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Bagi orang islam, hadits adalah sumber ajaran islam disamping Al-Qur’an. Tanpa menggunakan hadits, syariat islam tidak dapat dimengerti secara utuh dan tidak dapat dilaksanakan. Untuk memahami ayat Al-Qur’an, sering kali diperlukan peninjauan bagaimana kondisi dan keadaan masyarakat ketika ayat itu turun. Mengingat demikian banyaknya hadits yang ada serta periode dan sejarah hadits yang berbeda dimasanya. Maka penulis berkeinginan untuk menyusun sebuah makalah yang berjudul “ PERKEMBANGAN HADITS PADA MASA SAHABAT DAN TABI’IN “. Untuk mengetahui perbedaan perkembangan hadits dari masa sahabat dan tabi’in.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkembangan hadits pada masa sahabat?
2.      Bagaimana perkembangan hadits pada masa tabi’in?







PERKEMBANGAN HADITS  PADA MASA SAHABAT DAN TABI’IN
1.      Hadist pada Masa Sahabat
Periode kedua perkembangan hadits  adalah masa sahabat, khususnya adalah Khulafa al-Rasyidin(Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin Khathab, Ustman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), sehingga masa ini dikenal dengan masa sahabat besar.[1] Periode ini juga dikenal dengan zaman Al-Tasabbut wa al-Iqlal min al-Riwayah yaitu periode membatasi hadits dan menyedikitkan riwayat. Hal ini disebabkan karena para sahabat pada masa ini lebih mencurahkan perhatiannya kepada pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur’an. Akibatnya periwayatan haditspun kurang mendapat perhatian, bahkan mereka berusaha untuk bersikap hati - hati dan membatasi dalam meriwayatkan hadits.
Kehati-hatian dan usaha membatasi periwayatan dan penulisan hadits yang dilakukan para sahabat, disebabkan karena mereka khawatir terjadinya kekeliruan dan kebohongan atas nama Rasul SAW, karena hadits adalah sumber ajaran setelah Al-Qur’an.[2] Keberadaan hadits  yang demikian harus dijaga keautentikannya sebagaimana penjagaan terhadap Al-Qur’an.  Oleh karena itu, para sahabat khususnya Khulafa al-Rasyidin, dan sahabat lainnya seperti Al-zubair, Ibn Abbas, dan Abu Ubaidah berusaha keras untuk memperketat periwayatan hadits. Berikut ini akan diuraikan periwayatan hadis pada masa sahabat.


a.   Abu Bakar al-Shiddiq
Pada masa pemerintahan Abu Bakar, periwayatan hadits dilakukan dengan sangat hati - hati. Bahkan menurut Muhammad bin Ahmad al-Dzahabi (wafat 748H/1347M),  sahabat Nabi yang pertama - tama menunjukkan sikap kehati - hatiannya dalam meriwayatkan hadits adalah Abu Bakar al-Shiddiq.
Sikap ketat dan kehati - hatian Abu Bakar tersebut juga ditunjukkan dengan tindakan konkrit beliau, yaitu dengan membakar catatan-catatan hadits yang dimilikinya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah (putri Abu Bakar) bahwa Abu Bakar telah membakar catatan yang berisi sekitar lima ratus hadist. Tindakan Abu Bakar tersebut lebih dilatarbelakangi oleh karena beliau merasa khawatir berbuat salah dalam meriwayatkan hadits Sehingga, tidak mengherankan jika jumlah hadits yang diriwayatkannya juga tidak banyak. Padahal, jika dilihat dari intensitasnya bersama Nabi, beliau dikatakan sebagai sahabat yang paling lama bersama Nabi, mulai dari zaman sebelum Nabi hijrah ke Madinah hingga Nabi wafat.
Selain sebab-sebab di atas, menurut Suhudi Ismail, setidaknya ada tiga factor yang menyebabkan sahabat Abu Bakar tidak banyak meriwayatkan hadits, yaitu (1) dia selalu dalam keadaan sibuk ketika menjabat sebagai khalifah; (2) kebutuhan akan hadits tidak sebanyak pada sesudahnya; dan (3) jarak waktu antara kewafatannya dengan kewafatan Nabi sangat singkat.
Dengan demikian, dapat dimaklumi kalau sekiranya aktifitas periwayatan hadits pada masa Khalifah Abu Bakar masih sangat terbatas dan belum menonjol, karena pada masa ini umat Islam masih dihadapkan oleh adanya beberapa kenyataan yang sangat menyita waktu, berupa pemberontakan-pemberontakan yang dapat membahayakan kewibawaan pemerintah setelah meninggalnya  Rasulullah SAW baik yang datang dari dalam (intern) maupun dari luar (ekstern). Meskipun demikian, kesemuanya tetap dapat diatasi oleh pasukan Abu Bakar dengan baik.
b.   Umar ibn al-Khathab
Tindakan hati - hati yang dilakukan oleh Abu Bakar al-Shiddiq, juga diikuti oleh sahabat Umar bin Khathab. Umar dalam hal ini juga terkenal sebagai orang yang sangat berhati-hati di dalam meriwayatkan sebuah hadits. Beliau tidak mau menerima suatu riwayat apabila tidak disaksikan oleh sahabat yang lainnya.
Hal ini memang dapat dipahami, karena memang pada masa itu, terutama masa khalifah Abu Bakar dan khalifah Umar bi al-Khathab naskah Al-Qur’an masih sangat terbatas jumlahnya, dan karena itu belum menyebar ke daerah-daerah kekuasaan Islam. Sehingga dikhawatirkan umat Islam yang baru memeluk Islam saat itu tidak bisa membedakan antara Al-Qur’an dan Al-Hadits. 
     Pada periode ini menyusun catatan-catatan terdahulu juga dilarang, karena dari catatan tersebut tidak dapat diketahui mana yang haq dan mana yang bathil, demikian pula dengan pencatat ilmu juga dilarang. Meskipun demikian, pada masa Umar ini periwayatan hadits juga banyak dilakukan oleh umat Islam. Tentu dalam periwayatan tersebut tetap memegang prinsip kehati-hatian.
c.   Utsman Ibn Affan
Pada masa Usman Ibn Affan, periwayatan hadits dilakukan dengan cara yang sama dengan dua khalifah sebelumnya. Hanya saja, usaha yang dilakukan oleh Utsman Ibn Affan ini tidaklah setegas yang dilakukan oleh Umar bin al-Khathab.
            Meskipun Utsman  melalui khutbahnya telah menyampaikan seruan agar umat Islam berhati-hati dalam meriwayatkan hadits.  Namun pada zaman ini, kegiatan umat Islam dalam periwayatan hadist telah lebih banyak bila dibandingkan dengan kegiatan periwayatan pada zaman dua khalifah sebelumnya. Sebab, seruannya itu ternyata tidak begitu besar pengaruhnya terhadap para periwayat yang bersikap “longgar” dalam periwayatan hadist. Hal ini lebih disebabkan karena selain pribadi Utsman yang tidak sekeras pribadi Umar, juga karena wilayah Islam telah bertambah makin luas. Yang mengakibatkan bertambahnya kesulitan pengendalian kegiatan periwayatan hadis secara ketat.
d.   Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam meriwayatkan hadits tidak jauh berbeda dengan para khalifah pendahulunya. Artinya, Ali dalam hal ini juga tetap berhati-hati didalam meriwayatkan hadits. Dan diperoleh pula atsar yang menyatakan bahwa Ali tidak menerima hadits  sebelum yang meriwayatkannya itu disumpah.[3] Hanya saja, kepada orang-orang yang benar-benar dipercayainya,  Ali tidak meminta mereka untuk bersumpah.

Dengan demikian, fungsi sumpah dalam periwayatan hadits bagi Ali tidaklah sebagai syarat mutlak keabsahan periwayatan hadits. Sumpah dianggap tidak perlu, apabila orang yang menyampaikan riwayat hadits telah benar-benar diyakini tidak mungkin keliru.
Ali bin Abi Thalib sendiri cukup banyak meriwayatkan hadits Nabi. Hadits yang diriwayatkannya, selain dalam bentuk lisan, juga dalam bentuk tulisan (catatan). Hadits yang berupa catatan, isinya berkisar tentang: [1] hukuman denda (diyat); [2] pembebasan orang Islam yang ditawan oleh orang kafir; dan [3] larangan melakukan hukum (qishash) terhadap orang Islam yang membunuh orang kafir. Dalam Musnad Ahmad, Ali bin Abi Thalib merupakan periwayat hadist yang terbanyak bila dibandingkan dengan ketiga khalifah pendahulunya.

2.      Hadist pada Masa Tabi’in
Pada dasarnya periwayatan yang dilakukan kalangan tabi’in tidak berbeda dengan yang dilakukan para sahabat. Mereka, bagaimanapun, mengukuti jejak para sahabat sebagai guru – guru mereka. Hanya saja persoalan yang dihadapi mereka agak berbeda yang dihadapi para sahabat. Pada masa ini Al Qur’an sudah dikumpulkan dalam satu mushaf. Dipihak lain, usah yang taelah dirintis oleh paara sahabat, pada masa khulafa’ Al-Rasyidin, khususnya masa kekhalifahan Ustman para sahabat ahli hadiast menyebar keberapa wilayah kekuasaan Islam. Kepeda merekalah para tabi’in mempelajari hadits.[4]
  1. Pusat – pusat Pembinaan Hadits
Tercatat beberapa kota sebagai pusat pembinaan dalam periwayatan hadits, sebagai tempat tujuan para tabi’in dalam mencari hadits. Kota - kota tersebut ialah Madinah al-Munawarah, Makkah al-Mukarramah, Kuffah, Basrah, Syam, Mesir, Magrib dan Andalas, Yaman dan Khurasan. Dari sejumlah para sahabat pembina hadits pada kota - kota tersebut, ada beberapa orang yang tercatat meriwayatkan hadist cukup banyak, antara lain: Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, Aisyah, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah dan Abi Sa’id al-Khudzri.[5]
Tokoh – tokoh dalam Perkembangan Hadits Sahabat Kecil
Pada masa awal perkembangan hadits, sahabat yang banyak meriwayatkan hadits disebut dengan al-Mukhtsirun fi al-Hadits mereka adalah:
1)      Abu Hurairah meriwayatkan 5374 atau 5364 hadits
2)      Abdullah ibn Umar meriwayatkan 2630 hadits
3)      Anas ibn Malik meriwayatkan 2276 atau 2236 hadits
4)      Aisyah(istri nabi) meriwayatkan 2210 hadits
5)      Abdullah ibn Abbas meriwayatkan 1660 hadits
6)      Jabir ibn Abdillah meriwayatkan 1540 hadits
7)      Abu Sa’id al-Khudzri meriwayatkan 1170 hadits.
Sedangkan dari kalangan tabi’in besar, tokoh – tokoh periwayatan hadisat sangat banyak sekali, mengingat banyaknya periwayatan pada masa tersebut, diantaranya:
1)      Madinah
  1.   Abu Bakar ibn Abdu Rahman ibn al-Haris ibn Hisyam
  2.   Salim ibn Abdullah ibn Umar
  3.   Sulaiman ibn Yassar
2)      Makkah
  1.   Ikrimah
  2.   Muhammad ibn Muslim
  3.   Abu Zubair
3)      Kufah
  1.   Ibrahim an-Nakha’i
  2.   Alqamah
4)      Basrah
  1.   Muhammad ibn Sirin
  2.   Qatadah
5)      Syam
  1. Umar ibn Abdul Aziz
6)      Mesir
  1.   Yazid ibnu Habib
7)      Yaman
  1. Thaus ibn Kaisan al-Yamani
  1. Pergolakan Politik dan Pemalsuan Hadits
Pergolakan ini sebenarnya terjadi pada masa sahabat, setelah terjadinya perang Jamal dan perang Sifin, yaitu ketika kekuasaan dipegang oleh Ali bin Abi Thalib akan tetapi akibatnya cukup panjang dan berlarut- larut dengan terpecahnya umat islam kedalam beberapa kelompok ( Khawarij, Syi’ah, Mu’awiyah dan golongan mayoritas yang tidak masuk kedalam ketiga kelompok tersebut).
Langsung atau tidak, dari pergolakan politik seperti diatas, cukup memberikan pengaruh terhadap perkembangan hadits berikutnya. Pengaruh yang langsung yang bersifat negatif, ialah dengan munculnya hadits-hadits palsu (maudhu’) untuk mendukung kepentingan politiknya masing-masing kelompok dan untuk menjatuhkan posisi lawan-lawannya. Adapun pengaruh yang bersifat positif adalah lahirnya rencana dan usaha yang mendorong diadakannya kodofikasi atau tadwin hadist, sebagai upaya penyelamatan dari pemusnahan dan pemalsuan, sebagai akibat dari pergolakan politik tersebut.







KESIMPULAN
Periode kedua sejarah perkembangan hadist adalah masa sahabat, khususnya adalah Khulafa’ al Rasyidin(Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin Khathab, Ustman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib). Sehingga masa ini dikenal dangan zaman Al-Tasabbut wa al-Iqlal min al-Riwayah. Adapun hadits pada masa tabi’in terdapat pusat – pusat pembinaan hadits antara lain: Madinah al-Munawarah, Makkah al-Mukarramah, Kuffah, Basrah, Syam, Mesir, Magrib dan Andalas, Yaman dan Khurasan. Sedangkan tokoh – tokohnya: Abu Hurairah, Abdullah ibn Umar, Anas ibn Malik, Aisyah(istri nabi), Abdullah ibn Abbas, Jabir ibn Abdillah, Abu Sa’id al-Khudzri. Sedangkan dari kalangan tabi’in besar, tokoh – tokohnya: Madinah yaitu Abu Bakar ibn Abdu Rahman ibn al-Haris ibn Hisyam, Salim ibn Abdullah ibn Umar, Sulaiman ibn Yassar. Makkah yaitu Ikrimah, Muhammad ibn Muslim, Abu Zubair. Kufah yaitu Ibrahim an-Nakha’I, Alqamah. Basrah yaitu Muhammad ibn Sirin, Qatadah. Syam yaitu Umar ibn Abdul Aziz. Mesir yaitu Yazid ibn Habib. Yaman yaitu Thaus ibn Kaisan al-Yamani.
Keadaan hadits pada masa tabi’in ini sempat memunculkan beberapa pengaruh yaitu terpecahnya umat islam kedalam beberapa kelompok ( Khawarij, Syi’ah, Mu’awiyah dan golongan mayoritas yang tidak masuk kedalam ketiga kelompok tersebut). Pengaruh  negatif, ialah  munculnya hadits palsu (maudhu’) yang mendukung kepentingan politik masing – masing kelompok dan menjatuhkan posisi lawan. Dan pengaruh positif adalah lahirnya rencana dan usaha yang mendorong diadakannya kodofikasi atau tadwin hadits.



DAFTAR PUSTAKA
Ichwan, Mohammad Nor. 2007. Studi Ilmu Hadist. Semarang: RaSAIL Media.
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku. 1999. Ilmu Hadist. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Rofi’ah, Khusniati. 2010. Studi Ilmu Hadist. Ponorogo: STAIN PO Press.
Suparta, Munzier. 2008. Ilmu Hadist. Jakarta: Raja  Graafindo Persada.
Zuhri, Muh. 2003. Hadist Nabi Telaah Historis dan Metodologis. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.






[1] Mohammad Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadits (Semarang: RaSAIL Media Group, 2007), 79
[2] Khusniati Rofiah, Studi Ilmu Hadits (Ponorogo: STAIN PO Press, 2010), 71.

[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999), 47.
[4] Suparta, Munzier, Ilmu hadist,(Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2008), 85.
[5] Nor Ikhwan, Mohammad, Ilmu Hadist,(Semarang:Rasail Media, 2007),87.

Kamis, 07 Mei 2015

perkawinan dalam kajian hukum positif di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perkawinan adalah sunatullah, atau hukum alam di dunia yang dilakukan oleh setiap mahluk yang Allah jadikan secara berpasang-pasangan, sebagaimana firman Allah dalam surat Yasin ayat 36.
Manusia adalah makhluk yang Allah ciptakan lebuh mulia dari makhluk yang lainnya sehingga karenanya Allah telah menetapkan adanya aturan dan tata cara secara khusus sebagai landasan untuk mempertahakan kelebihan derajat yang namanya makhluk menuasia disbanding dengan jenis makhluk lainnya.
Pada makalah ini akan dijelaskan tentang masalah perkawinanan menurut perdata , UU 1974 dan KHI..

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian perkawinan menurut  HUKUM  PERDATA ?
2.      Apa pengertian perkawinan menurut UU NO 1TAHUN 1974 ?
3.      Apa pengertian perkawinan menurut KHI (komplikasi hukum islam) ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian perkawinan menurut Hukum Perdata
2.      Untuk mengetahui pengertian perkawinan dari UU NO 1 tahun 1974
3.      Untuk mengetahui pengertian perkawinan dari  KHI



BAB II
      PEMBAHASAN

·        PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
KUHPerdata tidak memberikan pengertian mengenai perkawinan. Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis.[1]
Perkawinan , ialah  pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Pasal tersebut hendak menyatakan , bahwa suatu perkawinan yang sah , hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kitab Undang-undang Hukum perdata, (Burgerlijk Wetboek) dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampingkan . Suatu asas lagi dari B.W.  artinya bila dilanggar selalu diancam dengan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan itu[2]
Sedangkan di dalam ketentuan pasal-pasal KUHPerdata, tidak memberikan pengertian perkawinan itu. Oleh karena itu untuk memahami arti perkawinan dapat dilihat pada ilmu
 pengetahuan atau pendapat para sarjana. Ali Afandi mengatakan bahwa “perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”. Dan menurut Scholten perkawinan adalah ”hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh Negara
Jadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam  hubungan-hubungan perdata. Hal ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang syarat-syarat serta peraturan agama tidak diperhatikan atau di kesampingkan.
Menurut Kompilasi HukumIslam pasal 2 bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannyamerupakan ibadah.Jadi perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorangwanita untuk membentuk suatu keluarga yang kekal.
 Sedangkan yang dimaksud denganHukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat dan caranyamelangsungkan perkawinan, beserta akibat-akibat hukum bagi pihak-pihak yangmelangsungkan perkawinan tersebut[3]
Asas – Asas Perkawinan

1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata
a. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar.
b. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil.
c. Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga.
d. Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri.
f. Perkawinan menyebabkan pertalian darah.
g. Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu.[4]

·        PERKAWINAN MENURUT UU NOMOR 1 TAHUN 1974
Perkawinan dirumuskan dalam pasal 1 Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 sebagai ikatan lahir batin antara seseorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Maka bagi bangsa Indonesia suatu perkawinan dinilai bukan untuk memuaskan nafsu biologis semata akan tetapi merupakan sesuatu sacral . Dalam hal ini lebih lanjut tersirat dalam  penjelasan terhadap pasal 1 tersebut diatas yang berbunyi sebagai berikut :
’’ Sebagai Negara yang berdasarkan pancasila ,dimana Sila Yang pertamanya Ialah ialah Ketuhanan Yang Maha Esa , maka perkawinan mempunyai hubungan  yang erat sekali dengan agama/rokhani juga mempunyai peranan penting .Membentuk keluarga yang bahagia rapat pula hubungan dengan keturunannya, yang pula merupakan tujuan perkawinan, poemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.’’
Tujuan perkawinan tersebut hanya mungkin dicapai diantara suami  istri saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kpribadian membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan tertil
Dari segi hukum , perkawinan merupakan suatu ikatan perjanjian diantara seorang pria dan seorang wanita dengan terlebih dahulu adanya keharusan di penuhinya beberapa syarat yang diperlukan seperti adanya kata sepakat, dan lain seabagainya .Selain itu hukum juga mengatur  tentang akibat-akibat jika ikatan perjanjian tersebut ternyata tidak dipenuhi .
Dengan aspek social dimaksudkan bahwa perkawinan itu memberikan pada seorang wanita status yang lebih tinggi di masyarakat dari statusnya sebelum kawin , terdapat pembatasan-pembatasan terhadap berpoligami seperti yang terjadi semasa sebelum islam , dan ajuran rasul terhadap mereka yang mampu untuk melakukan suatu perkawinan   . sedang dari sudut keagamaan perkawinan dinilai bukan hanya sesuatu ikatan perjanjian semata akan tetapi juga merupakan sesuatu yang sacral sifatnya perkawinan sementara diharamkan dalam islam.
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang tedapat dalam KUHPdt/BW tidak ada satu Pasal pun yang memberikan pengertian tentang arti perkawinan itu sendiri. oleh karena itulah, maka untuk memahami arti perkawinan kita melihat pada ilmu pengetahuan / pendapat para sarjana. Ali Afandi, mengatakan bahwa, “ perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”. Persetujuan kekeluargaan yang dimaksud disitu bukanlah seperti persetujuan biasa, tetapi mempunyai cirri-ciri tertentu.
            “Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seoreang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara”.(Scholten, kutipan Prawiro Hamidjojo dan Safioedin, 1982, hlm 31.)
            KUHPdt/BW memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata (Pasal26). Hal ini berarti bahwa undang-undangnya mengakui perkawinan perdata ialah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPdt/BW, sedang syarat-syarat atau ketentuan agama tidaklah diperhatikan/dikesampingkan.
            Menurut K. Wantjik Saleh, arti perkawinan adalah “ ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri”. Lebih lanjut beliau mengatakan ikatan lahir batin itu harus ada. Ikatan lahir mengungkapkan hubungan formal, sedang ikatan batin merupakan hubungan yang tidak formal, tak dapat dilihat. namun harus tetap ada, sebab tanpa ikatan batin ikatan lahir akan rapuh. Ikatan lahir batin menjadi dasar utama pembentukan dan pembinaan keluarga bahagia dan kekal.
            Dari uraian diatas diketahui bahwa rumusan dalam Pasal 1 UU No.1 th 1974 merupakan rumusan perkawinan yang telah disesuaikan dengan masyarakat Indonesia, dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945[5]
·        PERKAWINAN MENURUT KHI ( komplikasi hukum islam)
Istilah perkawinan sebagai istilah Indonesia untuk pernikahan melalui kompilasi sudah dibakukan dalam hukum Islam Indonesia. Akan tetapi istilah wali nikah, saksi nikah atau akad nikah masih dipergunakan. Walaupun kita sudah paham bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan antara “nikah” dan “kawin”.
Dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon Ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[6]
 Dalam ajaran Islam ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan, yaitu:
1.      Harus ada persetujuan secara suka rela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan. Caranyanya adalah diadakan peminangan terlebuh dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
2.      Tidak semua wanita dapat dikawini oleh seorang pria, sebab ada ketentuan larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
3.      Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu sendiri.
4.      Perkawinan pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga atau rumah tangga tentram, damai, dan kekal untuk selam-lamanya.
5. Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.
Kalau kita bandingkan prinsip-prinsip dalam perkawinan menurut Hukum Islam dan menurut Undang-Udang Perkawinan, maka dapat dikatakan sejalan dan tidak ada perbedaan yang prinsipil atau mendasar.
2.3 Perbedaan tujuan perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI
Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 mendefenisikan perkawinan yaitu ” perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Berdasarkan UU Perkawinan tersebut, dapat diartikan bahwa tujuan perkawinan menurut UU tersebut adalah untuk mencapai bahagia dan kekal berdasrkan Ketuhan Yang Maha Esa. Arti bahagia sebenarnya bukan konsep fikih (Hukum Islam). Hal ini sejalan dengan defenisi Sayuti Thalib yaitu perkawinan adalah perjanjian kokoh dan suci antara seorang perempuan dan laki-laki sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, kasih mengasihi, tentram dan kekal. Sedangkan defenisi kekal itu diambil adari ajaran Katolik Roma, yang mengartikan perkawinan itu adalah sehidup semati. Namun bisa juga diartikan bahwa perkawinan itu harus ada kesetian antara pasangan suami dan istri.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) tujuan perkawinan dijelaskan pada pasal 3 KHI yaitu ” Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan wa rahmah. ” Artinya tujuan perkawinan sesuai dengan konsep Hukum Islam. Perbedaan KHI dan UU Nomor 1 Tahun 1974 juga tampak pada penerapan sahnya perkawinan. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan ” Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Artinya perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama Islam, Kristen, Budha, Hindu adalah sah menurut UU Perkawinan.
Hal ini berbeda menurut pasal 4 KHI yaitu ” perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan”. Artinya KHI lebih menekankan perkawinan dalam konsep hukum Islam, namun tetap didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1974.[7]














                                                            BAB III
                                                           PENUTUP
KESIMPULAN
·        KUHPerdata tidak memberikan pengertian mengenai perkawinan. Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis
·        Perkawinan dirumuskan dalam pasal 1 Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 sebagai ikatan lahir batin antara seseorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa
·        Dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon Ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah




DAFTAR PUSTAKA
  http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2011/05/14/asas-asas-perkawinan/
  Prof SUBEKTI , SH penerbit PT intermasa Jakarta
  https://www.academia.edu/3772144/hukum_perdata_tentang_perkawinan
  http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2011/05/14/asas-asas-perkawinan/







[1] http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2011/05/14/asas-asas-perkawinan/
[2] Prof SUBEKTI , SH penerbit PT intermasa Jakarta h.23
[3] https://www.academia.edu/3772144/hukum_perdata_tentang_perkawinan
[4] http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2011/05/14/asas-asas-perkawinan/
[5] http://belajar-hukum-blog.blogspot.com/2011/08/arti-perkawinan-menurut-uu-no1-tahun.html
[6] http://ahmadisybah.blogspot.com/2013/04/akad-nikah-dalam-kompilasi-hukum-islam.html
[7] http://bocahrandue.blogspot.com/2012/11/prinsip-perkawinan-menurut-uu-no1-1974.html

Rabu, 06 Mei 2015

SUGESTI

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Sugesti
Secara umum, seluruh kalimat yang disampaikan oleh Hypnotist disebut sebagai Sugesti. Terdapat 2 macam “gaya” dalam membawakan Sugesti pada saat melakukan hipnotis, yaitu : gaya authoritarian dan gaya permissive.[1]
Authoritarian lebih sering digunakan oleh para Stage Hypnotist karena bernuansa dramatis dan menimbulkan efek entertainment. Permissive lebih banyak diterapkan pada proses Hypnotherapy, karena relatif dapat diterapkan kepada siapapun juga, termasuk mereka yang memiliki posisi sosial sama atau berada di atas sang Hypnotist atau Hypnotherapist.

Sugesti adalah pengaruh atas jiwa atau perbuatan seseorang, sehingga pikiran, perasaan, dan kemauannya terpengaruh dan dengan begitu orang mengakui atau meyakini apa yang dikehendaki oleh orang yang memberi pengaruh (penyugesti).
Karena adanya pengaruh tersebut, perasaan dan kemauan sendiri sedikit dikesampingkan, pikiran sendiri tidak dipergunakan.
Inti dari sugesti adalah didesaknya suatu keyakinan kepada seseorang, yang langsung diterimanya mentah – mentah, tanpa ada pertimbangan yang mendalam.
Pada keterangan diatas, menunjukkan bahwa sugesti adalah pengaruh yang dikenakan atau diberikan pada pihak lain, yakni orang yang di sugesti. Pengaruh dari sugesti, tidak selalu hanya berlaku untuk pihak lain, tetapi juga bisa pada diri sendiri. Sugesti terhadap diri sendiri disebut oto – sugesti.
Sebagai contoh, misalnya seseorang yang sedang malas bekerja, kemudian ia berkata, “sepertinya saya sakit”, namun sebenarnya ia tidak sakit. Tetapi karena pengaruh sugesti sendiri, seolah – olah ia sedang sakit. Hal ini tidak lain adalah karena oto – sugesti.
Sugesti mempunyai makna yang besar dalam pemastian dan pembuktian fakta sosial, misalnya di sekolah – sekolah, bidang perguruan, serta bidang sosial lainnya. Individu – ndividu yang bersangkutan bisa tersugesti oleh nasihat- nasihat, informasi – informasi lisan, tulisan di surat kabar, dan lain sebagainya. Bagaimana pun besarnya pengaruh sugesti yang diberikan pada orang lain, namun tetap saja ada batas pengaruhnya.
Film – film dan buku – buku detektif umpamanya, akan mendorong orang–orang muda berbuat sama dan sejenis dengan pelaku dalam buku / film tersebut, apabila pada anak – anak muda itu telah terdapat kecenderungan – kecenderungan yang sama atau pun hampir sama.
Semua pekerjaan bisa di peringan oleh sugesti – sugesti positif. Pekerjaan yang sangat berat atau sukar sekalipun, bisa terasa ringan dan menyenangkan oleh karena “sugesti”. Maka kemampuan memberikan sugesti yang positif ini dimasukkan dalam kategori seni mengajar dan seni memimpin. Yaitu merupakan seni untuk membangkitkan gairah kerja atau gairah belajar, menciptakan suasana yang menggarirahkan, penuh harapan, menimbulkan minat, erhatian, dan lain – lain. Dengan demikian, sugesti bisa diterapkan sebagai alat pembangkitntenaga dan kegairahan psikis, yang sangat diperlukan pada proses belajar di sekolah, bekerja di pabtik, dan lainnya.
Sugesti masih perlu diberikan selama anak atau orang dewasa yang bersangkutan belum mampu memilih jalan hidupnya sendiri, dan memerlukan bimbingan. Dengan begitu, sugesti juga bisa dimanfaatkan untuk pendidikan kemauan, pemupukan, serta pemulihan motivasi. Perlahan, sugesti itu perlu dikurangi agar orang sampai pada pemikirannya sendiri, keyakinan sendiri, dan tanggung jawab sendiri.


Sugesti terbagi menjadi dua jenis, sugesti dan sugestibel.
1)      Sugesti adalah sesuatu yang mempunyai pengaruh yang besar. Orang yang sugestif adalah orang yang mempunyai pengaruh sugesti yang besar. Hal – hal apakah yang memunyai pengaruh sugesti itu tidak dapat ditentukan, kadang – kadang karena kecakapan, kedudukan, kekayaan, kejujuran, serta sebagainya.
2)      Sugestibel ialah sifat – sifat yang mudah kena saran atau sugestif. Orang yang mudah terkena sugesti disebut orang yang sugestibel. Orang yang sugestibel tidak cukup mampu memberi pertimbangan– pertimbangan dan keputusan – keputusan mengenai sesuatu. Biasanya sifat sugestibel ini terdapat pada anak – anak kecil, serta orang yang kurang pengertiannya, orang yang kurang pengalamannya, serta orang yang tidak terpelajar.[2]

B.  Cara – Cara Menyugesti
1)      Dengan membujuk, misalnya menyugesti anak yang “lambat bekerja”. Tidak perlu dikatakan bahwa ia seorang anak yang lambat bekerja. Bujuklah dengan sabar, katakanlah kepadanya bahwa dia sanggup mengerjakan sesuatu sama seperti yang dilakukan teman – temannya.
2)      Dengan memuji, misalnya menyugesti anak yang belum bisa menggambar, katakanlah hasil gambarnya baik, bagus, cukup bagus, dan akan lebih baik lagi kalau .......... dan sebagainya.
3)      Dengan menakut-nakuti, dalam pendidikan, prinsip menakut – nakuti tidak dibenarkan, tetapi dalam rangka menyugesti ada kalanya dapat dijalankan, asalkan tidak berlebihan. Misalnya, ingin mengingatkan seseorang yang suka makan mangga. Katakanlah, jangan terlalu banyak makan mangga, awas perut mu nanti sakit. Dan sebagainya.
4)      Dengan menunjukkan kekurangan atau kelebihan, misalnya “kamu anak dari desa, keluargamu serba kekurangan, selama belajar kamu berikatan dinas dengan pemerintah, pergunakanlah uang dari beasiswa tersebut sebaik mungkin, jika tidak atau kamu gagal dalam bersekolah, kamu harus mengembalikan uang yang kamu terima.” Serta masih banyak lagi cara lain untuk menyugesti orang.

C.  Alat – Alat Untuk Menyugesti
Sehubungsn dengan cara – cara menyugesti, kita mengenal alat – alat untuk menanamkan pengaruh sugesti kepada pihak lain, antara lain :
-          Mata (pandangan mata yang tajam, lemah lembut, dan sebagainya)
-          Roman muka (manis, kasih sayang, dan sebagainya)
-          Teladan (tingkah laku yang baik, sopan santun, kejujuran, dan sebagainya)
-          Gambar (gambar dari majalah – majalah, buku – buku, dan sebagainya)
-          Suara (merdu, sinis, perintah, dan sebagainya)

D.  Peranan Sugesti
Sugesti mempunyai peranan penting, baik dalam kehidupan pada umumnya, maupun di sekolah. Dengan adanya sifat – sifat sugesti dalam kepemimpinan maka akan terjadi.
-          Pimpinan banyak disegani oleh anak buahnya
-          Adanya kepercayaan besar kepada pimpinannya
-          Pimpinan akan dihormati, dituruti, dan diperhatikan segala perintahnya.[3]

Berpengaruhnya sugesti di lingkungan sekolah, akan memberi kemungkinan:
-          Anak – anak hormat kepada pimpinan atau gurunya
-          Anak – anak memperhatikan pelajaran yang diberikan
-          Anak – anak sungguh – sungguh melaksanakan perintah yang diberikan oleh guru.
-          Nasihat – nasihat dari guru akan dipatuhi oleh anak – anak.

Karena besarnya pengaruh sugesti alam pergaulan maka pelaksanaan sugesti ini dijalankan di berbagai lapangan, misalnya di rumah sakit, dalam organisasi, dunia perdagangan, dan sebagainya.

Keberhasilan suatu sugesti dapat berhasil dengan memperhatikan hal – hal berikut :
o  Alat yang digunakan untuk mensugesti
o  Keadaan orang yang akan di sugesti akan lebih mudah menerima sugesti jika dalam keadaan lelah
o  Sugesti dilaksanakan dengan bersungguh – sungguh
o  Tujuan yang akan dicapai dibayangkan sejelas – jelasnya
Dalam dunia pendidikan, sugesti membawa beberapa manfaat, yaitu diantaranya adalah :
1.      Dengan sugesti, anak yang malas yang menderita rasa harga diri kurang dan anak yang hampir putus asa, dapat menjadi sehat dengan sugesti yang positif.
2.      Terutama dengan autosugesti anak dapat mengalami sesuatu semangat yang baru baginya dan ia menyadari akan kekuatan, kelebihannya  dan sebagainya.
3.      Dengaan sugesti pelajaran-pelajaran yang sulit menjadi agak mudah dirasakannya.
4.      Dengan suri tauladan dalam mensugesti guru akan lebih mudah mencapai maksudnya dari pada dengan tingan tindakan yang kasar.
5.      Dengan suara yang lemah lembut, sinar mata yang jernih roman muka yang berseri dan bujukan yang manis sinar mata yang jernih, roman muka yang berseri dan bujukan yang manis, guru yang bisa berhasil mencapai maksudnya.
6.      Pergunakanlah semboyan-semboyan yang berguna bagi pelaksanaan pengajaran .
                                           
Bayangan dari sugesti adalah:
1.      Sugesti yang negatif. Orang yang memberi sugesti macam ini berarti ia pula yang membunuuh orang disugesti.
2.      Sugesti yang tidak tepat contohnya seorang guru yang memberikan sesuatu kepada muridnya dengan segala kekerasan. Sedang ia sendiri tidak melakuakan sepreti apa yang ia perintahkan.guru yang seperti inilah sebenarnya yang merusak jiwa anak.
3.      Auto sugesti yang berlebihan dalam auto sugesti kadang orang lupa kepada kesanggupan sebenarnya yang ada pada mereka. Kemudian ter4nyata ia tidak berhasil mudah sekali masuk kelembah putus asa.
4.      Massa sugesti yang berlebihan para demontrasi misalnya,berkobar-kobar perasaan binatangnya terhadap orang yang akan demontrasi apabial salah seseorang dari demontrasi  sesuatu yang mungkin hanya pura-pura maka para demonstran akan berbuat semacam itu dan lebih bersungguh. Karena itulah tidak jarang terjadi pembunuhan di dalam demontrasi-demontrasi.
5.      Sekolah harus berusaha, agar anak-anaknya dapat dengan baik mengendalikan diri.supaya tidak mudah twerlibaty dalam masa sugesti.
                                                        


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu , Psikologi Umum, Jakarta : Rineka Cipta, 2009, cet. IV
http://bujang-blagak.blogspot.com/2012/07/makalah-suges



[1] http://bujang-blagak.blogspot.com/2012/07/makalah-sugesti.html

[2] Abu Ahmadi, Psikologi Umum, Jakarta : Rineka Cipta, 2009, cet. IV, hlm.159
[3]ibid. hlm. 160

Text Widget

Copyright © CATATAN HARIAN MAHASISWA GENDENG | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com