Senin, 11 September 2017

5 kaidah FIQIH

Kaidah yang khusus di bidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga) menjadi penting karena perhatian sumber hukum islam yaitu al-qur’an dan al-hadits kepada masalah-masalah keluarga sangat besar. Hal ini terbukti jumlah ayat yang berhubungan dengan hukum keluarga menempati nomor dua setelah ibadah mahdhah. Artinya, al-qur’an dan al-hadits setelah memberi tuntunan yang cukup untuk pembinaan pribadi muslim dengan ajaran ibadah mahdah, kemudian beralih kepada pembinaan kehidupan keluarga musim yang menjadi unsur terkecil dalam pembi9naan masyarakat dan komunitas muslim. Dalam hukum islam, hukum keluarga ini meliputi : pernikahan, waris, wasiat, wakaf, dan hibah di kalangan keluarga. Kaidah-kaidah yang khusus dibidang ini antara lain : الأَصْلُ فِي الَإ بْضَاعِ التَّحْرِيْمُ Artinya: “Hukum asal pada masalah seks adalah haram” Maksud kaidah ini adalah dalam hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelas dan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yaitu dengan adanya akad pernikahan. Apabila seorang laki-laki diberi tahu bahwa dia sepersusuan dengan keluarga B, maka dia tidak boleh nikah dengan yang sepersusuan dari keluarga B, kecuali ada bukti yang meyakinkan bahwa dia tidak sepersusuan dengan keluarga B. لَا حَقَّ لِلزَّوْ جِ عَلَى زَو جَتِهِ إِلَّا فِي حُدُوْدِ يَمْسِ لِلزَّوَاجِ وَلَا حَقَّ لِلزَّوْ جَةِ عَلَى زَوْجِهَا إِلَّا فِي حُدُوْدِأَوَامِرِ الشَّرْعِ فِيْمَا يَمْسِى الزَّوَاجِ Artinya: “Tidak ada hak bagi suami terhadap isterinya kecuali dalam batas-batas pernikahan dan tidak ada hak bagi isteri terhadap suaminya kecuali dalam batas-batas perintah syariah yang berhubungan dengan pernikahan” Kaidah di atas menggambarkan kedudukan yang seimbang antara suami dan isteri yang sama sebagai subjek hukum yang penuh. Apabila suami memberikan sesuatu sebagai hibah kepada isterinya atau isteri memberikan sesuatu kepada suaminya, maka seorang pun tidak dapat mencampurinya. Masing-masing pihak, suami atau isteri tidak boleh menarik kembali hibahnya setelah penyerahan atau ijab kabul terjadi. Contohnya juga seperti harta isteri yang didapat dari orang tuanya, maka suami tidak boleh mengambilnya, kecuali atas izin isterinya. أَنَّ الأَقْوَى قرَا بة يَحْجُبُ الأَ ضْعَفَ مِنْهُ Artinya: “Kekerabatan yang lebih kuat menghalangi kekerabatan yang lebih lemah” Contohnya, saudaralaki-lakisekandungmenghalangisaudaralaki-lakisebapakdalammendapatkanwarisan.Artinya, apabilaahliwaristerdiridarisaudaralaki-lakisekandungdansaudaralaki-lakisebapak, maka yang mendapathartawarisanhanyasaudaralaki-lakisekandung, karenakekerabatannyalebihkuatyaitumelaluigarisibudanbapak.Sedangkansaudaralaki-lakisebapakkekerabatannyalebihlemahkarenahanyamelaluigarisbapak. لَاتِرْ كَةَ إِلَّابَعْدَ سَدَادِ الدَّيْن Artinya: “Tidak ada harta peninggalan kecuali setelah dibayar lunas utang (orang yang meninggal)” Artinya, sebelum utang-utang orang yang meninggal dibayar lunas, maka tidak ada harta warisan. Sepertidiketahuibahwadalamhukumwaris Islam, hartapeninggalantidakdibagidahulusebelumdiambilpembiayaankematiankemudian untukutang.Kalaumasihadasisanyadipotonglagiuntukwasiatmaksimalsepertiga.Sisanyadibagi di antaraparaahliwarissesuaidenganketentuanhukumwaris Islam. Kaidah di atas dipertegas lagi dengan kaidah: لَامِلْكِيَةَ لِلْوَرَثَةِ إِلَّا بَعْدَ سَدَادِ الدَّيْن Artinya: “Tidak ada hak kepemilikan harta bagi ahli waris setelah dilunasinya utang” كُلُّ امْرَأَتَيْنِ لَوْ قُدَّرَتْ إحْدَاهُمَا ذَ كَرًا وَحُرِّ مَتْ عَلَيْهِ الأُخْرَى فَلَا يَجُوزُ الجَمْعُ بَيْنَهُمَا Artinya: “Setiap dua orang wanita apabila salah satunya ditakdirkan (dianggap) sebagai laki-laki dan diharamkan untuk nikah di antara keduanya, maka kedua wanita haram untuk dimadu” Contohnya, haram memadu seorang wanita dengan bibinya, karena apabila bibi itu kita anggap laki-laki, maka haram dia menikahi keponakannya.Demikian pula memadu seorang wanita dengan anak perempuan saudara wanita tersebut.Haram pula memadu seorang wanita dengan perempuan dari anaknya.Haram memadu seorang perempuan dengan saudaranya, karena apabila salah seorangnya dianggap laki-laki, dia haramkan nikah dengan saudarannya.

Related Posts:

  • PIH/PTHI A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum1. Pengertian Ilmu hukumMenurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubu… Read More
  • Asosiasi dan Reproduksi BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Sangat penting Peranan Asosiasi dan Reproduksi di dalam dunia sehari-hari kita. Mengingat hal yang terjadi pada zaman sekarang banyak mereka yang seolah-olah tidak mengangga… Read More
  • makalah pancasila BAB II 1.  Pengertian Pancasila Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etim… Read More
  • HUKUM PIDANA BAB I PENDAHULUAN A.    Latar belakang Banyaknya masalah – masalah yang timbul saat ini, memebuat kita sering kebingungan jenis hukum apa itu, dan sanksi bagaimana yang sebenarnya pantas di jatuhkan pa… Read More
  • Ayat dan Terjemah Surah al-Baqarah Ayat : 261             مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱلل… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Text Widget

Copyright © 2025 CATATAN HARIAN MAHASISWA GENDENG | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com