BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Banyaknya masalah – masalah yang timbul saat ini, memebuat kita sering kebingungan jenis hukum apa itu, dan sanksi bagaimana yang sebenarnya pantas di jatuhkan pada pelaku. Kita juga sering menghujat para penegak hukum, ketika hukum itu tidak sesuai dengan pemahan kita, yang padahal pemahaman kita akan hukum itu masih sangat minim. Maka itu dari kami menyusun makalah ini dalam rangka memperdalam salah satu jenis hukum yaitu HUKUM PIDANA.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu hukum pidana……. ?
2. Bagaimana sejarah hukum pidana….. ?
3. Dan Apa saja ruang lingkup hukum pidana…. ?
C. Tujuan
Untuk memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Pidana
1. Hukum Pidana secara Tradisional


Definisi ini berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana itu di adakan untuk menguatkan di taatinya norma-norma di luar hukum pidana.
2. Hukum pidana menurut prof. Mezger ( Munchen Jerman ) adalah “ semua aturan – aturan hukum yang menentukan ( menghubungkan ) suatu pidana akibat hukum kepada suatu perbutan yang telah di lakukan”.
3. Hukum pidana menurut Van Hamel, yaitu “ semua dasar –dasar dan aturan – aturan yang di anut oleh suatu Negara dalam menjalankan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan – larangan tersebut.”

B. Sejarah Hukum Pidana
1. Sejarah Hukum Pidana di Dunia
Hukum pidana tertulis itu ada bersamaan dengan di resmikannya hukum pidana mati, yaitu sejak adanya Undang-Undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 sebelum Masehi. Saat itu ada 25 jenis pidana kejahatan yang diancam hukuman mati.
Pada permulaan sejarah hukum pidana, dapat kita jumpai di mana-mana, bahwa kejahatan itu telah di anggap sebagai suatu perkosaan terhadap kepentingan-kepentingan dari de privaten persoon atau dari orang per orang, yang telah menyebabkan di lakukannya tindakan-tindakan oleh para korban, berupa tindakan balas dendam, darah dibayar dengan darah atau pembalasan berdarah. Sumber-sumber hukum tertua dari hukum Romawi itu membawa kita pada suatu periode, dimana pembalasan berdarah itu sudah tidak terdapat lagi , sejak dahulu kala kita menjumpai di dalam hukum itu suatu hukum pidana yang dilaksankan atas nama masyrakatnya. Akan tetapi hukum poidana yang sebenarnya atau pada hakikatnya itu tretap menempati posisinya sebagai hukum pidana terpenting.
Sebaliknya sumber-sumber hukum German yang tertua, dapat di jumpai pembalasan bedarah itu di laksanakan sepenuhnya, akan tetapi disana kita jumpai pula beberapa tanda-tanda tentang hukuman mati yang di jatuhkan oleh masyarakat terhadap tindakan yang mengancam kepentingan tertinggi dari suku, sebagai pengganti dari pembalasan berdarah , pada waktu itu orang yang terhina dan keluarganya, telah mempunyai kewenangan untuk menerima sejumlah uang sebagai tebusan dan jumlahnya tergantung pada kerugian yang di timbulkan oleh perbuatannya. Tanpa mempertimbangkan kebenaran dari perbuatan itu, apakah hal itu di lakukan secara senngaja atau tidak. Selain itu “ pelaku “ juga dituntut untuk membayar sejumlah uang ( fredus or fredum ) kepada masyrakat atau suku. Karena sebagian besar dari masyarakat itu yang tidak mampu untuk membayar tebusan atau denda, maka lama kelamaan system itu pun berubah dengan hukuman jiwa atau badan. Selanjutnya, hukum gereja pun ikut bicara, yang memiliki pandangan bahwa ; suatu kejahatan itu adalah suatu dosa, yang akibatnya banyak yang beranggapan bahwa kejahatn itu tidak hanya meliputi kepentingan pribadi melainkan kepentingan umum juga termasuk. Gereja telah mempergunakan tangan duniawiah untuk menghukum tindakan yang di pandangnya pantas untuk di hukum. Hal ini sejalan dengan hukum pidana ala Romawi.
Sejarah hukum pidana setelah penerimaan hukum Romawi hingga revolusi Perancis, telah menunjukan suatu gambaran tentang kekerasan dan ke sewenang – wenangan. Dan ciri lain dari hukum pidana pada waktu itu adalah adanya ketidak pastian yang besar, baik mengenai perbuatan mana yang patut di hukum, maupun mengenai hukumnya itu sendiri. Pada abad 18 terdapat desakan untuk melakukan pembaharuan, hal mini di kareakan pengaruh dari tulisan – tulisan yang bersifat falsafah ketika itu. Suatu paradilan yang menggemparkan, yang mempunyai pengaruh besar terhadap opni publik yaitu mengenai pedagang Jean calas (1762) di Toulouse dijatuhi hukuman mati. Ia dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap salah seorang anak laki – lakinya. Dan pada tahun 1762 ternyata hakim menyatakan tidak bersalah, dimana yang bersangkutan telah menjalani berbagai siksaan. Voltaire dalam tulisannya yang tajam telah menggugat dan meminta supaya diadakan pemeriksaan revisi. Pemeriksaan revisi terjadi pada tahun 1765, dimana dinyatakan bahwa Jean calas tidak bersalah dan putusan yang pertama dibatalkan; tetapi nyawa Jean calas sudah tidak ada lagi. Kemudian di tahun 1764, adalah tulisan Beccaria “Dei delitti e delle pene” yang memprotes pelaksanaan hukuman-hukuman yang diluar peri kemanusiaan dan kejamnya hukuman-hukuman.
Dan setelah terjadinya Revolusi Perancis, maka benar – benar terjadilah pembedahan terhadap hukum pidana dan dalam penegakkan hukum di Perancis, serta di Negara kita ini juga.
2. Sejarah hukum pidana di Indonesia
Sejarah hukum pidana tertulis yang berlaku di Indonesia dapat di mulai sejak kedatangan bangsa belanda di sini, di zaman VOC, pada zaman itu hukum pidana yang berlaku bagi orang – orang Belanda di tempat - tempat pusat dagang VOC, ialah hukum kapal yang terdiri dari hukum belanda kuno, ditambah dengan asas – asas hukum Romawi. Oleh karena hukum kapal itu lama kelamaan tidak lagi dapat menyelesaikan semua persoalan, maka di buatlah peraturan peraturan lebih lanjut oleh penguasa di pusat dagang yang di keluarkan dalam bentuk “ plaktat – plaktat “ yang kemudian di himpun dan di namakan “ statute betawi “ tahun 1642.
Hukuman – hukuman menurut plaktat pada waktu itu berupa ;
a) Di bakar hidup – hidup pada suatu tiang
b) Di bunuh dengan memakai keris
c) Dicap bakar
d) Dipukuli
e) Dipukul dengan rantai
f) Di penjara
g) Kerja paksa
Jadi, pada massa VOC ada tiga maca hukum pidana yang di terapkan di Indonesia yaitu ;
1. Hukum Belanda kuno
2. Asas – asas hukum Romawi
3. Statute Betawi
Mulia tahun 1886 Negri Belanda membuat KUHP pidana sendiri yaitu ; “ Nederlandsch Wetboek van Strafrcht “. Sehubungan dengan ini maka, bagi Indonesia di buatkan pula per undang – undangan hukum pidana yang baru berdasarkan asas korkondansi,yaitu asas bahwa perundang – undangan di Indonesia harus seberapa boleh sesuai hukum pidana Negeri Belanda.
Waktu itu bagi masing – masing golongan penduduk Indonesia di buatkan KUHP sendiri – sendiri sebagai berikut ;
a) “ Wetboek van Strafrecht voo Nedelnadsch Indie “ untuk golongan penduduk Eropa, di tetapkan dengan “Koninklijk Besluit “ pada 10 februari 1866, yang berisi kejahatan – kejahatan saja.”.
b) “Wetboek van Strafrecht voo Nedelnadsch Indie “ untuk golongan penduduk Indonesia dan timur Asing di tetapkan dengan “ Ordonantie “ pada 6 Mie 1872 yang hanya berisi kejahatan – kejahatan saja.
c) “ Algemene Politie Strafreglement” untuk golongan penduduk eropa, di tetapkan “Ordonannantie” pada 15 Juni 1872, yang berisi pelanggaran – pelanggaran saja.
d) “Algemene Politie Strafreglement” untuk golongan penduduk Indonesia dan Timur Asing, di tetapkan “Ordonannantie” pada 15 Juni 1872, yang berisi pelanggaran – pelanggaran saja.
Maka dari keempat kitab ini pada tanggal 1 Januari 1918 diganti dengansatu KUHP “Wetboek van Strafrecht voo Nedelnadsch” yang baru dan di keluarkan dengan “Koninklijk Besluit “ tanggal 15 Oktober 1915, dan berlaku pada 1 Januari 1981.
Selanjutnya pada Zaman pemerintah tentara Jepang dalam pasal 3 Undang – Undang Pemerintah Jepang No.1 ditetapkan bahwa semua UU dan peraturan – peraturan dari pemerintah Hindia Belanda belaku terus, selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Jepang. UU pemerintah Jepang sendiri dinamakan “ Gunsei Keijirie “
Semenjak Proklamasi kemerdekaan Indonesia, KUHP tersebut terus berlaku, kemudian pada tanggal 26 Februari 1946, di bsyahb kan secara resmi untuk berlaku terus, tapi akhirnya dengan UU. RI> No. 1/1996, isinya di ubah dengan di sesuaikan menurut keadaan dan suasana Indonesia sebagai Negara merdeka. Dan itu berlaku hingga saat ini.
C. Ruang lingkup
1. Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis,


2. Hukum pidana sebagai hukum positif, Yaitu hukum yang sedang berlangsung saat ini, yang masih aktif .
3. Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif,
3. Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif,

a) Perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak.
b) Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat dipergunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum penitentiaire.
c) Aturan-aturan yang menentukan kapan dan dimana berlakunya norma-norma tersebut diatas.
Hukum pidana objektif di bedakan menjadi ;
1. Hukum pidana material ialah semua peraturan yang memuat rumusan tentang :



Hukum pidana material merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan serta syarat – syarat apa yang diperlukan agar seseorang dapat di hukum. Hukum pidana material di bagi mejadi :
a. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang.
b. Hukum pidana khuhus, adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang – orang tertentu, seperti anggota ABRI atau untukm perkara – perkara tertentu.
2. Hukum pidana Formal adalah peraturan – peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahan kan hukum pidana material.
Jadi, hukum pidana formal mengatur antara lain, bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana material.

a. Hak Negara untuk memberikan ancaman hukuman
b. Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana.
c. Hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi, hukum pidana itu adalah hukuman yang di jatuh kan kepada para pelanggar dengan hukuman badan.
PokerOfAsian.com | Situs Poker Online Resmi | Bandar Ceme | BandarQ | DominoQQ
BalasHapusBandar Poker
Bandar Poker Online
Bandar Poker Online Terpercaya
Bandar Poker Online Paling Terpercaya Dan Resmi
Situs Poker Online Resmi Dan Terpercaya
Situs Poker Online Resmi
Situs Poker Online
Situs Poker
Poker Online
Bandar Ceme
Bandar Ceme Online
Bandar DominoQQ
Bandar DominoQQ Online
Bandar Capsa Susun
Bandar Capsa Susun Online
RAJAPOKER88 SITUS AGEN JUDI POKER BANDAR DOMINO QQ ONLINE TERPERCAYA
Turnamen Poker Online 2017