KATA PENGANTAR
Segala puji penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT. Yang telah membimbing manusia dengan petunjuk-petunjuk-Nya
sebagaimana yang terkandung dalam al-qur’an dan sunnah, petunjuk menuju jalan
yang lurus dan jalan yang diridhai-Nya. Demikain juga penulis bersyukur
kepada-Nya yang telah memudahkan penulisan makalah ini sehingga dapat
terselasaikan.
Sholawat dan salam semoga tercurahkan pada
junjungan kita Nabi Muhammad SAW, para sahabat, keluarga dan para pengikutnya
sampai hari kiamat, terutama mereka yang memelihara keutuhan, kemurnian, dan
otentisitas sunnah yang baik secara penghapalan, periwayatan, penulisan dan
penerbitan.
Makalah ini membahas tentang “ TAFSIR, TA’WIL
DAN TERJEMAH ” tentunya dalam penulisan makalah ini dengan segala keterbatasan,
tidak lepas dari kekurangan, tetapi penulis telah berusaha dengan semaksimal
mungkin untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh karena itu,
sangat diharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah
ini. Semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Amin.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................................
1
Daftar Isi
.............................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang…………………………………………………………….3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Tafsir, Ta’wil, dan Terjemah
B. Perbedaan Tafsir, Ta’wil, dan Terjemah
C. Metode Tafsir
D. Corak tafsir………………………………………………………………..4
BAB III PENUTUP ..........................................................................................................10
E. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
.......................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Al-Qur`an merupakan petunjuk bagi
seluruh umat manusia. Di samping itu, dalam ayat dan surat yang sama,
diinformasikan juga bahwa al-Qur`an sekaligus menjadi penjelasan (bayyinaat)
dari petunjuk tersebut sehingga kemudian mampu menjadi pembeda (furqaan)-antara
yang baik dan yang buruk. Di sinilah manusia mendapatkan petunjuk dari al-Qur`an. Manusia akan mengerjakan
yang baik dan akan meninggalkan yang buruk atas dasar pertimbangannya terhadap
petunjuk al Qur`an tersebut.
Al Qur`an adalah kalaamullaah yang
diturunkan kepada nabi Muhammad saw. dengan media malaikat Jibril as. Dalam
fungsinya sebagai petunjuk, al Qur`an dijaga keasliannya oleh Allah swt. Salah
satu hikmah dari penjagaan keaslian dan kesucian al Qur`an tersebut adalah agar
manusia mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan benar-menurut Sang
Pencipta Allah ‘azza wa jalla sehingga kemudian selamat, baik di sini, di dunia
ini dan di sana , di akhirat sana . Bagaimana mungkin manusia dapat menjelajahi
sebuah hutan belantara dengan selamat dan tanpa tersesat apabila peta yang
diberikan tidak digunakan, didustakan, ataupun menggunakan peta yang
jelas-jelas salah atau berasal dari pihak yang tidak dapat dipercaya? Oleh
karena itu, keaslian dan kebenaran al Qur`an terdeterminasi dengan pertimbangan
di atas agar manusia tidak tersesat dalam mengarungi kehidupannya ini dan
selamat dunia-akhirat.
Kemampuan setiap orang dalam
memahami lafald dan ungkapan Al Qur’an tidaklah sama, padahal penjelasannya
sedemikian gemilang dan ayat-ayatnya pun sedemikian rinci. Perbedaan daya nalar
diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak dipertentangan lagi. Kalangan
awam hanya dapat memahami makna-makna yang zahir dan pengertian ayat-ayatnya
secara global, sedangkan kalangan cendekiawan dan terpelajar akan dapat
mengumpulkan pula dari pandangan makna-makna yang menarik. Dan diantara
cendikiawan kelompok ini terdapat aneka ragam dan tingkat pemahaman maka
tidaklah mengherangkan jika Al-Qur’an mendapatkan perhatian besar dari umatnya
melalui pengkajian intensif terutama dalam rangka menafsirkan kata-kata garib
(aneh-ganjil) atau mentakwil tarkib (susunan kalimat) dan menterjemahkannya
kedalam bahasa yang mudah dipahami.
TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH
A. Pengertian Tafsir, Ta’wil, dan Terjemah
1. Tafsir
Tafsir
menurut bahasa artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan, di dalam al-qur’an
dinytakan:
وَلَايَأ
تُو نك بمثل الا جئنتك بالحق واحسن تفسيراُُ
“tidaklah mereka datang kepadamu
membawa sesuatu yang ganjil, melainkan kami datang kepadamu sesuatu yang benar
dan paling baik penjelasannya” (Al Furqan: 33). Adapun
pengertian tafsir menurut para ulama yaitu sebagai berikut:[1]
a. Menurut Al-Kilabi tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an,
menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nashnya atau
dengan isyaratnya atau tujuannya.
b. Menurut Syekh Al-Jazairi tafsir pada hakikatnya adalah
menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan
lafadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan
salah satu dialah lafadz tersebut.[2]
c. Menurut Az-Zakkasyi tafsir adalah ilmu yang digunakan
untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada
Rasulullah serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.
d. Sedangkan menurut Abu Hayyan tafsir adalah ilmu
mengenai cara pengucapan lafadz-lafadz Al-Qur’an serta cara mengungkapkan
petunjuk, kandungan-kandungan hukum, dan makna yang terkandung di dalamnya.[3]
e. Menurut Al-Jurjani tafsir pada asalnya , ialah
membukadan melahirkan. Dalam istilah syara’, ialah menjelaskan makna ayat,
urusannya, kisahnya, dan sebab diturunkannya ayat, dengan lafazh yang
menunjukannya secara terang.[4]
2. Takwil
Menurut
lughat takwil adalah menerangkan dan menjelaskan. Adapun pengertian takwil
menurut para ulama yaitu sebagai berikut:
a. Menurut Al-Jurzani takwil adalah memalingkan
satu lafazh dari makna lahirnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna
alternatif yang dipandangnya sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.
b. Menuurut ulama khalaf takwil adalah mengalihkan suatu
lafazh dari makna yang rajih pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk
itu.[5]
c. Menurut sebagian ulama lain takwil ialah menerangkan
salah satu makna yang dapat diterima oleh lafazh.[6]
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan takwil adalah suatu usaha untuk memahami
lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau
maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
3. Terjemah
Arti
terjemah menurut bahasa adalah salinan dari satu bahasa ke bahasa lain, atau
mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.
Sedangkan
menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni: “Memindahkan bahasa
Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini
kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga
dapat memahami kitab Allah SWt, dengan perantaraan terjemahan.”
Pada
dasarnya ada tiga corak penerjemahan, yaitu:
1. Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan
makna atau kalimat dan mensyarahkannya, tidak terikat oleh leterlek-nya,
melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya (sinonim dengan tafsir)
2. Terjamah harfiyah bi Al-mistli, yaitu menyalin atau
mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (muradif) ke dalam
bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
3. Terjemah harfiyah bi dzuni Al-mistl, yaitu menyalin
atau mengganti kata-kata bahasa asli kedalam bahasa lain dengan memperhatikan
urutan makna dan segi sastranya.
B. Perbedaan
Tafsir, Takwil dan Terjemah
Perbedaan
tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah di pihak lain adalah bahwa
berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an dan mengalihkan
bahasa Al-Qur’an yang aslinya bahasa Arab ke bahasa non Arab.
Para mufassirin
telah berselisih tentang makna tafsir dan takwil:
–
Menurut Abu Ubaidah: “Tafsir dan takwil satu makna.” Pendapat ini di bantah
oleh para ulama yaitu diantaranya Abu Bakar Ibnu Habib an-Naisabury
–
Menurut Al-Raghif Al-Ashfahani: “Tafsir itu lebih umum dan lebih banyak dipakai
mengenai kata-kata tunggal, sedangkan takwil lebih banyak dipakai
mengenai makna dan susunan kalimat.
–
Menurut setengah ulama : “Tafsir menerangkan makna lafazh yang tidak menerima
selain dari satu arti. Sedangkan takwil menetapkan makna yang dikehendaki oleh
suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna, karena ada dalil-dalil yang
menghendakinya.[7]
Dari
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa perbedaan tafsir dan
takwil yaitu:
a. Tafsir itu lebih umum dari takwil karena dipakai dalam
kitab Allah dan lainnya, sedangkan takwil itu lebih banyak digunakan dalam
kitab Allah.
b. Tafsir pada umumnya digunakan pada lafazh dan mufradat
(kosakata), sedangkan takwil pda umumnya digunakan untuk menunjukan makna dan
kalimat.
c. Takwil diartikan juga sebagai memalingkan makna suatu
lafazh dari makna yang kuat (ar-rajih) ke makna yang kurang kuat (al-marjuh),
karena disertai dalilyang menunjukan demikian. Sedangkan tafsir menjelaskan
makna suatu ayat berdasarkan makna yang kuat.
d. Para ulama ada juga yang berpendapat bahwa tafsir
adalah penjelasan yang berdasarkan riwayah, dan takwilberdasarkan dirayah.[8]
C. Metode
Tafsir
Ulama
selalu berusaha untuk memahami kandungan al-Quran sejak masa ulama salaf sampai
masa modern. Dari sekian lama perjalanan sejarah penafsiran al-Quran, banyak
ditemui beragam tafsir dengan metode dan corak yang berbeda-beda. Dari sekian
banyak macam-macam tafsir, ulama mencoba membuat menglasifikasikan tafsir
dengan sudut pandang yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya.
Jika
dilihat dari segi etnis atau cara bagaimana mufassir menjelaskan makna
ayat-ayat Al-Qur’an, maka tafsir itu dapat dikategorikan dalam beberapa macam
yaitu:
a. Tahlili
b. Muqarran
c. Ijmali
d. Maudhu’i
D. Corak
Tafsir
Tafsir
merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran, madzhab, dan disiplin
ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena itu buku-uku tafsir
mempunyai berbagai corak pemikiran dan madzhab. Diantara corak tafsir
yaitu adalah sebagai berikut:[9]
1. Tafsir
Shufi
Tafsir
shufi yaitu suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori atau pemikiran
tasawuf, baik tasawuf teoritis(at-tasawuf an-nazhary) maupun tasawuf praktis
(at-tasawuf al-‘amali).
2. Tafsir
Falsafi
Yaitu
suatu karya tafsir yang bercorak filsafat. Artinya dalam menjelaskan suatu
ayat, mufassir merujuk pendapat filosof. Persoalan yang diperbincangan dalam
suatu ayat dimaknai berdasarkan pandangan para ahli filsafat.
3. Tafsir
Fiqhi
Yaitu
penafsiran al-Qur’an yang bercorak fiqih, diantara isi kandungan al-Qur’an
adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah. Tafsir fiqih ini
selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan hukum , juga kadang-kadang
diwarnai oleh ta’asub (fanatik). Buku-buku tafsir fiqhi ini dapat pula dikategorikan
kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali.
4. Tafsir
‘Ilmi
Yaitu
tafsir yang bercorak ilmu pengetahuan modern, khususnya sains eksakta.
Tafsir ini selalu mengutiip teori-teori ilmiah yang berkaitan denagn ayat yang
sedang ditafsirkan. Seperti biologi, embriologi, geologi, astronomi,
pertanian, perterrnakan, dan lain-lain. Contoh tafsir yang bercorak ilmi yaitu:
Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an Al-karim karya Thanthawi Jauhari dan Mafatih
Al-Ghaib karya Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna Ath-Thib Wa Al-Qur’an karya
Muhammad Ali Al-Bar.
5. Corak
Al-Adabi WaAl-Ijtima’i
Yaitu
tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan sosial. Dengan corak ini mufassir
mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur’an yang meliputi aspek balagah, mukjizat,
makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha menjelaskan sunnah yang terdapat pada
alam dan sistem sosial yang terdapat dalam Al-Qur’an, dan berusaha memecahkan
persoalan kemanusiaan pada umumnya dan umat islam pada khususnya, sesuai dengan
petunjuk Al-Qur’an.[10]
KESIMPULAN
Berdasarkan
pengertian-pengertian pendapat para ulama dapat disimpulkan bahwa:
“Tafsir” adalah suatu usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk
menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat didalam Al-Qur’an.
“Takwil”
adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui
pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
“Terjemah”
adalah memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan
mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti
bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan perantaraan
terjemahan.
Bentuk
penafsiran:
a. Al-Ma’tsur
b. Al-Ra’y
Metode
penafsiran:
a. Tahlili (analisis)
b. Muqarran (perbandingan)
c. Ijmali (global)
d. Mawdhu’i (tematik)
Corak
penafsiran:
1. Tafsir shufy
2. Tafsir falsafi
3. Tafsir fiqhi
4. Tafsir ‘ilmi
5. Al-Adabi wa al-Ijtima’i
DAFTAR PUSTAKA
Anwar
Rosihun, Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Ashiddieqy
Hasbi, Sejarah dan Pengantar ilmu Al-Qur’an/Tafsir, Bulan
bintang, jakarta, 1989.
Hasbi
Muhammad, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pustaka Rizki Putra, Semarang,
1987.
M. Yusuf
Kadar, study Al-Qur’an, Amzah, Jakarta, 2010.
Al-Hayy
Abd, Metode tafsir Mawdhu’i, Raja Grafindo Persada, jakarta, 1994.
Syadali
Ahmad, Rafi’i, Ulumul Qur’an II, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Al-Qaththan
Manna’ Khalil, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, Litera Antarnusa, Bogor, 2011.
[1]
Rosihun Anwar, Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung,
2012, hlm. 209
[2] Hasbi
Ashiddieqy, Sejarah dan Pengantar ilmu Al-Qur’an/Tafsir, Bulan bintang,
jakarta, 1989, hlm. 193
[3] Rosihun
Anwar, op. cit., hlm. 210
[4] Hasbi
Muhammad, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pustaka Rizki Putra, Semarang,
1987, hlm. 171.
[5] Rosihun
Anwar, op. cit., hlm. 211
[6] Hasbi
Muhammad, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pustaka Rizki Putra, Semarang,
1987, hlm. 172
[7] Hasbi
Muhammad,op. cit., hlm. 173
[8] Kadar M.
Yusuf, study Al-Qur’an, Amzah, Jakarta, 2010, hlm. 133
[9] Kadar M.
Yusuf, op. cit., hlm. 158
[10]
Ibid., hlm. 158-162
0 komentar:
Posting Komentar