Senin, 11 Mei 2015

TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH

KATA PENGANTAR

Segala puji penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah membimbing manusia dengan petunjuk-petunjuk-Nya sebagaimana yang terkandung dalam al-qur’an dan sunnah, petunjuk menuju jalan yang lurus dan jalan yang diridhai-Nya. Demikain juga penulis bersyukur kepada-Nya yang telah memudahkan penulisan makalah ini sehingga dapat terselasaikan.
Sholawat dan salam semoga tercurahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, para sahabat, keluarga dan para pengikutnya sampai hari kiamat, terutama mereka yang memelihara keutuhan, kemurnian, dan otentisitas sunnah yang baik secara penghapalan, periwayatan, penulisan dan penerbitan.
Makalah ini membahas tentang “ TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH ” tentunya dalam penulisan makalah ini dengan segala keterbatasan, tidak lepas dari kekurangan, tetapi penulis telah berusaha dengan semaksimal mungkin untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh karena itu, sangat diharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya. Amin.







DAFTAR ISI

Kata Pengantar ................................................................................................................. 1
Daftar Isi .............................................................................................................................2

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang…………………………………………………………….3

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tafsir, Ta’wil, dan Terjemah
B.     Perbedaan Tafsir, Ta’wil, dan Terjemah
C.     Metode Tafsir
D.    Corak tafsir………………………………………………………………..4

BAB III PENUTUP ..........................................................................................................10
E.     Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................11









BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Al-Qur`an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia. Di samping itu, dalam ayat dan surat yang sama, diinformasikan juga bahwa al-Qur`an sekaligus menjadi penjelasan (bayyinaat) dari petunjuk tersebut sehingga kemudian mampu menjadi pembeda (furqaan)-antara yang baik dan yang buruk. Di sinilah manusia mendapatkan petunjuk dari al-Qur`an. Manusia akan mengerjakan yang baik dan akan meninggalkan yang buruk atas dasar pertimbangannya terhadap petunjuk al Qur`an tersebut.
            Al Qur`an adalah kalaamullaah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. dengan media malaikat Jibril as. Dalam fungsinya sebagai petunjuk, al Qur`an dijaga keasliannya oleh Allah swt. Salah satu hikmah dari penjagaan keaslian dan kesucian al Qur`an tersebut adalah agar manusia mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan benar-menurut Sang Pencipta Allah ‘azza wa jalla sehingga kemudian selamat, baik di sini, di dunia ini dan di sana , di akhirat sana . Bagaimana mungkin manusia dapat menjelajahi sebuah hutan belantara dengan selamat dan tanpa tersesat apabila peta yang diberikan tidak digunakan, didustakan, ataupun menggunakan peta yang jelas-jelas salah atau berasal dari pihak yang tidak dapat dipercaya? Oleh karena itu, keaslian dan kebenaran al Qur`an terdeterminasi dengan pertimbangan di atas agar manusia tidak tersesat dalam mengarungi kehidupannya ini dan selamat dunia-akhirat.
            Kemampuan setiap orang dalam memahami lafald dan ungkapan Al Qur’an tidaklah sama, padahal penjelasannya sedemikian gemilang dan ayat-ayatnya pun sedemikian rinci. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak dipertentangan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna yang zahir dan pengertian ayat-ayatnya secara global, sedangkan kalangan cendekiawan dan terpelajar akan dapat mengumpulkan pula dari pandangan makna-makna yang menarik. Dan diantara cendikiawan kelompok ini terdapat aneka ragam dan tingkat pemahaman maka tidaklah mengherangkan jika Al-Qur’an mendapatkan perhatian besar dari umatnya melalui pengkajian intensif terutama dalam rangka menafsirkan kata-kata garib (aneh-ganjil) atau mentakwil tarkib (susunan kalimat) dan menterjemahkannya kedalam bahasa yang mudah dipahami.
TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH
A.  Pengertian Tafsir, Ta’wil, dan Terjemah
1.      Tafsir
Tafsir menurut bahasa artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan, di dalam al-qur’an dinytakan:
وَلَايَأ تُو نك بمثل الا جئنتك بالحق واحسن تفسيراُُ
“tidaklah mereka datang kepadamu membawa sesuatu yang ganjil, melainkan kami datang kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik penjelasannya” (Al Furqan: 33). Adapun pengertian tafsir menurut para ulama yaitu sebagai berikut:[1]
a.       Menurut Al-Kilabi tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nashnya atau dengan isyaratnya atau tujuannya.
b.      Menurut Syekh Al-Jazairi tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut.[2]
c.       Menurut Az-Zakkasyi tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada Rasulullah serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.
d.      Sedangkan menurut Abu Hayyan tafsir adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafadz-lafadz Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hukum, dan makna yang terkandung di dalamnya.[3]
e.       Menurut Al-Jurjani tafsir pada asalnya , ialah membukadan melahirkan. Dalam istilah syara’, ialah menjelaskan makna ayat, urusannya, kisahnya, dan sebab diturunkannya ayat, dengan lafazh yang menunjukannya secara terang.[4]


2.      Takwil
Menurut lughat takwil adalah menerangkan dan menjelaskan. Adapun pengertian takwil menurut para ulama yaitu sebagai berikut:
a.       Menurut  Al-Jurzani takwil adalah memalingkan satu lafazh dari makna lahirnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna alternatif yang dipandangnya sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.
b.      Menuurut ulama khalaf takwil adalah mengalihkan suatu lafazh dari makna yang rajih pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.[5]
c.       Menurut sebagian ulama lain takwil ialah menerangkan salah satu makna yang dapat diterima oleh lafazh.[6]
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan takwil adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
3.      Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari satu bahasa ke bahasa lain, atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.
Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni: “Memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan perantaraan terjemahan.”
Pada dasarnya ada tiga corak penerjemahan, yaitu:
1.      Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya, tidak terikat oleh leterlek-nya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya (sinonim dengan tafsir)
2.      Terjamah harfiyah bi Al-mistli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (muradif) ke dalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
3.      Terjemah harfiyah bi dzuni Al-mistl, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya.
B.       Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
Perbedaan tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah di pihak lain adalah bahwa berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an dan mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang aslinya bahasa Arab ke bahasa non Arab.
Para mufassirin telah berselisih tentang makna tafsir dan takwil:
–        Menurut Abu Ubaidah: “Tafsir dan takwil satu makna.” Pendapat ini di bantah oleh para ulama yaitu diantaranya Abu Bakar Ibnu Habib an-Naisabury
–        Menurut Al-Raghif Al-Ashfahani: “Tafsir itu lebih umum dan lebih banyak dipakai mengenai kata-kata tunggal, sedangkan takwil lebih banyak dipakai mengenai  makna dan susunan kalimat.
–        Menurut setengah ulama : “Tafsir menerangkan makna lafazh yang tidak menerima selain dari satu arti. Sedangkan takwil menetapkan makna yang dikehendaki oleh suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna, karena ada dalil-dalil yang menghendakinya.[7]
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan  bahwa perbedaan tafsir dan takwil yaitu:
a.       Tafsir itu lebih umum dari takwil karena dipakai dalam kitab Allah dan lainnya, sedangkan takwil itu lebih banyak digunakan dalam kitab Allah.
b.      Tafsir pada umumnya digunakan pada lafazh dan mufradat (kosakata), sedangkan takwil pda umumnya digunakan untuk menunjukan makna dan kalimat.
c.       Takwil diartikan juga sebagai memalingkan makna suatu lafazh dari makna yang kuat (ar-rajih) ke makna yang kurang kuat (al-marjuh), karena disertai dalilyang menunjukan demikian. Sedangkan tafsir menjelaskan makna suatu ayat berdasarkan makna yang kuat.
d.      Para ulama ada juga yang berpendapat bahwa tafsir adalah penjelasan yang berdasarkan riwayah, dan takwilberdasarkan dirayah.[8]
C.      Metode Tafsir
Ulama selalu berusaha untuk memahami kandungan al-Quran sejak masa ulama salaf sampai masa modern. Dari sekian lama perjalanan sejarah penafsiran al-Quran, banyak ditemui beragam tafsir dengan metode dan corak yang berbeda-beda. Dari sekian banyak macam-macam tafsir, ulama mencoba membuat menglasifikasikan tafsir dengan sudut pandang yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya.
Jika dilihat dari segi etnis atau cara bagaimana mufassir menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an, maka tafsir itu dapat dikategorikan dalam beberapa macam yaitu:
a.       Tahlili
b.      Muqarran
c.       Ijmali
d.      Maudhu’i
D.      Corak Tafsir
Tafsir merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran, madzhab, dan disiplin ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena itu buku-uku tafsir mempunyai  berbagai corak pemikiran dan madzhab. Diantara corak tafsir yaitu adalah sebagai berikut:[9]
1. Tafsir Shufi
Tafsir shufi yaitu suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori  atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis(at-tasawuf an-nazhary) maupun tasawuf praktis (at-tasawuf al-‘amali).
2. Tafsir Falsafi
Yaitu suatu karya tafsir yang bercorak filsafat. Artinya dalam menjelaskan suatu ayat, mufassir merujuk pendapat filosof. Persoalan yang diperbincangan dalam suatu ayat dimaknai berdasarkan pandangan para ahli filsafat.
3. Tafsir Fiqhi
Yaitu penafsiran al-Qur’an yang bercorak fiqih, diantara isi kandungan al-Qur’an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah. Tafsir fiqih ini selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan hukum , juga kadang-kadang diwarnai oleh ta’asub (fanatik). Buku-buku tafsir fiqhi ini dapat pula dikategorikan kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali.
4. Tafsir ‘Ilmi
Yaitu tafsir yang bercorak ilmu pengetahuan modern, khususnya sains  eksakta. Tafsir ini selalu mengutiip teori-teori ilmiah yang berkaitan denagn ayat yang sedang ditafsirkan.  Seperti biologi, embriologi, geologi, astronomi, pertanian, perterrnakan, dan lain-lain. Contoh tafsir yang bercorak ilmi yaitu: Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an Al-karim karya Thanthawi Jauhari dan Mafatih Al-Ghaib karya Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna Ath-Thib Wa Al-Qur’an karya Muhammad Ali Al-Bar.
5. Corak Al-Adabi WaAl-Ijtima’i
Yaitu tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan sosial. Dengan corak ini mufassir mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur’an yang meliputi aspek balagah, mukjizat, makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha menjelaskan sunnah yang terdapat pada alam dan sistem sosial yang terdapat dalam Al-Qur’an, dan berusaha memecahkan persoalan kemanusiaan pada umumnya dan umat islam pada khususnya, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.[10]

KESIMPULAN
Berdasarkan pengertian-pengertian pendapat para ulama  dapat disimpulkan bahwa: “Tafsir” adalah suatu usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat didalam Al-Qur’an.
“Takwil” adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
“Terjemah” adalah memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan perantaraan terjemahan.
Bentuk penafsiran:
a.       Al-Ma’tsur
b.      Al-Ra’y
Metode penafsiran:
a.       Tahlili (analisis)
b.      Muqarran (perbandingan)
c.       Ijmali (global)
d.      Mawdhu’i (tematik)
Corak penafsiran:
1.      Tafsir shufy
2.      Tafsir falsafi
3.      Tafsir fiqhi
4.      Tafsir ‘ilmi
5.      Al-Adabi wa al-Ijtima’i


DAFTAR PUSTAKA


Anwar Rosihun, Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Ashiddieqy Hasbi, Sejarah  dan Pengantar ilmu Al-Qur’an/Tafsir, Bulan bintang, jakarta, 1989.
Hasbi Muhammad, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1987.
M. Yusuf Kadar, study Al-Qur’an, Amzah, Jakarta, 2010.
Al-Hayy Abd, Metode tafsir Mawdhu’i, Raja Grafindo Persada, jakarta, 1994.
Syadali Ahmad, Rafi’i, Ulumul Qur’an II, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Al-Qaththan Manna’ Khalil, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, Litera Antarnusa, Bogor, 2011.





[1] Rosihun Anwar, Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 2012, hlm. 209
[2] Hasbi Ashiddieqy, Sejarah  dan Pengantar ilmu Al-Qur’an/Tafsir, Bulan bintang, jakarta, 1989, hlm. 193
[3] Rosihun Anwar, op. cit., hlm. 210
[4] Hasbi Muhammad, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1987, hlm. 171.
[5] Rosihun Anwar, op. cit., hlm. 211
[6] Hasbi Muhammad, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1987, hlm. 172
[7] Hasbi Muhammad,op. cit., hlm. 173
[8] Kadar M. Yusuf, study Al-Qur’an, Amzah, Jakarta, 2010, hlm. 133
[9] Kadar M. Yusuf, op. cit., hlm. 158
[10] Ibid., hlm. 158-162

Related Posts:

  • MAKALAH GEOPOLITIK INDONESIA BAB IPENDAHULUAN A. Pendahuluan Bangsa Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945, telah menentukan cita-cita tujuan nasionalnya yang menjadi sasaran yang harus dicapai oleh seluruh ba… Read More
  • makalah pancasila BAB II 1.  Pengertian Pancasila Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etim… Read More
  • PIH/PTHI A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum1. Pengertian Ilmu hukumMenurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubu… Read More
  • AYAT-AYAT TENTANG MEWARIS DAN TAFSIRNYA لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ  نَصِيبًا مَفْرُوضًا  ﴿النساء:٧﴾ “Bagi orang laki… Read More
  • HUKUM PIDANA BAB I PENDAHULUAN A.    Latar belakang Banyaknya masalah – masalah yang timbul saat ini, memebuat kita sering kebingungan jenis hukum apa itu, dan sanksi bagaimana yang sebenarnya pantas di jatuhkan pa… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Text Widget

Copyright © 2025 CATATAN HARIAN MAHASISWA GENDENG | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com